BADUNG – KPK melakukan pembinaan kepada pengurus Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (6/7), untuk menjadi percontohan (role model) Desa Antikorupsi, tingkat nasional.
“Dalam desa antikorupsi, ada 5 indikator yang perlu menjadi perhatian yakni, tata laksana pemerintahan, kedua sistem pengawasan, ketiga transparansi pelayanan publik, keempat partisipasi masyarakat, dan kelima adalah kearifan lokal,” kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, di Wantilan Rangdu Kriya Mandala Desa Kutuh.
Dia mengatakan, apabila Indonesia ingin maju atau bebas korupsi, salah satunya harus dimulai dari pemerintahan paling kecil yaitu desa. Pasalnya tindakan korupsi tidak hanya terjadi di tingkat atas, namun sudah merambah hingga ke tingkat desa.
Terlebih sejak tahun 2015 sampai tahun 2021 pemerintah pusat telah mengucurkan dana sekitar Rp 400 triliun lebih ke desa yang ada di seluruh Indonesia.
“Ternyata di desa ada juga kasus korupsi di mana ada 686 kepala desa dan perangkat yang terlibat kasus korupsi. Nah tentunya ini jadi perhatian kita kemudian berdasarkan hasil survei BPS tahun 2021 ternyata perilaku masyarakat desa ini lebih korupsi dari masyarakat kota sehingga kita turun ke desa. Kita ingin anggaran yang turun ke desa bisa dikelola dengan baik digunakan untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.
Salah satu ciri desa anti korupsi adalah adanya transparansi data dan informasi yang bisa diakses oleh semua orang. Bukan hanya masyarakat desanya sendiri namun juga bisa diakses oleh masyarakat lain, makanya perlu adanya digitalisasi.
“Kami mendorong tiap desa, menggunakan teknologi dalam menjalankan roda pemerintahan, guna mewujudkan transparansi sehingga siapapun bisa mengakses informasi yang ada di pemerintah desa,” kata Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi.
Sementara itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta meyakini program yang diluncurkan KPK bertujuan untuk membuat masyarakat desa yang bahagia, sehingga bisa menikmati kehidupan yang ada di desa dengan segala kebutuhannya.
“Program desa antikorupsi ini, mampu mendorong terbentuknya desa presisi yang memiliki tingkat akurasi dan ketepatan tinggi untuk memberikan gambaran kondisi aktual desa yang sesungguhnya,” katanya usai menghadiri acara Pembukaan Bimbingan Teknis Program Desa Antikorupsi.
Dengan adanya arahan dan pembinaan dari KPK RI dan kolaborasi antara teknologi akan bisa dilakukan dengan baik. Karena ada tiga hal di desa yang harus dioptimalkan apabila desa itu ingin maju, satu potensi desa, kedua infrastruktur dan yang ketiga SDM.
“Ini luar biasa sekali, karena ada pepatah yang mengatakan kalau desa sudah bersih dari korupsi berarti pemerintahan yang ada di atasnya dari kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat akan bersih semuanya. Inilah prinsip yang kita apresiasi penuh sebagai wujud dukungan terhadap komitmen Presiden Joko Widodo membangun Indonesia dari pinggiran yaitu desa,” ucap Giri Prasta.
Ditegaskannya bahwa, Kabupaten Badung siap menjadi role model di tingkat nasional dalam mewujudkan desa anti korupsi, terlebih Pemerintah Kabupaten Badung juga sudah 2 kali meraih penghargaan dari KPK RI yang didasari hasil penilaian dari berbagai macam aspek dan parameter.
Bupati Giri Prasta juga mengungkapkan bahwa, Desa Kutuh sejak lama telah melakukan persiapan yang baik di bidang administrasi maupun assessment dengan semua kriterianya. Sehingga pihaknya berharap, Desa Kutuh bisa menjadi role model terkait tata kelola anggaran pendapatan belanja desa.
“Kami sudah siapkan infrastruktur di semua desa, agar terwujud keterbukaan data untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum di desa. Kan ada penyampaian dari KPK dari puluhan ribu desa ada ratusan kepala maupun perangkat desa terkena masalah hukum, ini penting sekali untuk kita lakukan terkait pembinaan dan pendidikan yang diberikan KPK agar ke depan tidak ada lagi persoalan hukum yang kita hadapi. Terima kasih KPK RI,” pungkasnya.(WIR)