BADUNG – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Badung, I Wayan Adi Arnawa, menerima draf pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara terhadap Rancangan Peraturan Bupati Badung, mengenai program Krama Badung Sehat (KBS) Tahun 2022, dari Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Senin (11/7).
“Dengan adanya pendampingan hukum ini, ada keuntungan dari dua arah. Di satu sisi, Pemkab Badung selaku user nantinya sekaligus selaku regulator, secara faktual Kejaksaan Negeri Badung sudah ikut mendampingi,” kata Sekkab Badung Adi Arnawa.
Dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Badung mengapresiasi Kejari Badung yang telah memberikan pendampingan hukum kepada pemkab terkait rancangan peraturan bupati Badung tentang Program Krama Badung Sehat (KBS).
Hal ini menunjukan, bahwa kolaborasi tata kelola pemerintahan di jajaran Forkopimda Kabupaten Badung sudah berjalan dengan baik. “Jadi secara substansi, keluaran produk dari regulasi ini secara hukum sudah tidak keluar dari norma yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Badung yang notabene selaku Pengacara Negara. Nanti sepanjang implementasi tidak keluar dari norma-norma yang sudah kita siapkan, tentu ini merupakan keputusan kita bersama,“ ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, momentum ini harus dilaksanakan dalam berbagai hal. Dengan mewujudkan implementasi yang sudah nyata, diwujudkan oleh Kejaksaan Negeri Badung kepada Pemerintah Kabupaten Badung dalam melaksanakan tugasnya di bidang hukum.
“Secara prinsip, kami Pemerintah Kabupaten Badung memberikan apresiasi kepada Kejari Badung atas terselenggaranya kegiatan ini. Mudah-mudahan apa yang disampaikan tadi, bahwa ini merupakan suatu langkah buat kita, melalui kebijakan Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung, yang tertuang di dalam Visi dan Misi. Dan, sempat terdiam karena terbenturnya suatu regulasi,” katanya.
Di mana Pemerintah Pusat sudah menyiapkan produk layanan BPJS. Dalam satu regulasi bahwa tidak boleh ada overload antara pelayanan satu dengan yang lainya. Terkait dengan kebijakan program KBS ini sangatlah mulia untuk diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu.
“Kami tetap mensupport apapun yang akan menjadi kebijakan bersama, dalam rangka penegakan hukum di wilayah Kabupaten Badung,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini dalam rangka penyerahan draft rancangan peraturan Bupati Badung mengenai program KBS, yang merupakan hasil pendampingan dari tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Badung.
“Terkait dengan kegiatan pendampingan penyusunan draf rancangan peraturan Bupati Badung mengenai program KBS, maka dari itu apa yang disusun maupun yang dicita-citakan melalui program KBS ini merupakan program yang sangat mulia, sekaligus diinisiasi Pemerintah Kabupaten Badung dalam hal ini sebagai wujud visi dan misi Bupati Badung,” kata Kajari.
Upaya ini sebagai wujud kolaborasi antara seluruh jajaran pemerintah yang ada di wilayah, khususnya di Kabupaten Badung, agar melaksanakan program pembangunan yang didasari dengan prinsip kolaborasi.
Pihaknya juga mengatakan, dengan prinsip kolaborasi tidak ada satupun permasalahan yang tidak bisa diatasi, maka dari itu tetap saling membahu, saling mengisi untuk mensukseskan apa yang telah dicanangkan.
“Dengan penyusunan draf ini, harapan kedepan, agar tidak terjadi pembiayaan yang double, karena sudah ada program BPJS, dimana program KBS ini diharapkan mengisi hal-hal yang tidak dibiayai oleh BPJS terhadap kebutuhan kesehatan di Kabupaten Badung,“ jelasnya.
Acara itu dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kadek Ayu Dyah Utami, perwakilan Kepala Biro Hukum Setprov Bali, Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Badung I Made Wira Dharmajaya, Direktur RSD Mangusada dr I Wayan Darta, serta Kepala BPJS Kesehatan Badung dr Ni Putu Mirah Lydiawati. (WIR)