BADUNG – Penyidik Kejaksaan Negeri Badung melakukan penahanan terhadap tersangka NAWP dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), di salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung. Kasus ini ditengara merugikan negara hingga miliaran rupiah.
“Saat ditahan tersangka didampingi penasihat hukumnya. Penahanan NAWP dilakukan selama 20 hari ke depan (11-30 Juli 2022),” kata Kajari Denpasar, Imran Yusuf melalui Kasi Intel I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo.
Dia menjelaskan, sebelumnya Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan penyidikan selama kurang lebih 5 bulan (Januari-Juni 2022), terhadap dugaan tindak pidana korupsi KUR.
Tersangka NAWP yang menjabat sebagai Petugas Kredit Bank sejak tahun 2015, telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang terhadap tindak pidana yang telah terjadi.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh tim audit internal sebesar Rp1.761.178.577.
Adapun dari hasil penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana KUR ini ditemukan beberapa modus operandi yang digunakan oleh Tersangka.
Pertama, modus kredit fiktif dengan memalsukan dokumen seperti KTP dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sebagai syarat pengajuan KUR Mikro terhadap 99 (sembilan puluh sembilan) debitur dengan sisa baki debet posisi per-tanggal 31 Maret sebesar Rp 1.753.992.867.
Kedua, melakukan kredit popengan terhadap 1 (satu) debitur Kupedes Rakyat dengan sisa baki debet per-31 Maret 2022 sebesar Rp7.185.710. “Atas temuan fakta-fakta ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah menahan tersangka NAWP,” ucapnya. (WIR)