Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Diskusi Uji Konsep Naskah Akademik dan RUU Keimigrasian

BADUNG –  Kanwil Kemenkumham Bali bersama Badan Keahlian DPR RI  melakukan diskusi uji konsep Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keimigrasian, Jumat (25/2) di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Hadir Kepala Divisi Keimigrasian, Amrizal mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, I Nyoman Gede Surya Mataram serta Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian. Diskusi juga dihadiri para kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian se-Provinsi Bali serta pejabat Imigrasi se-Provinsi Bali.

Ketua Tim dari Badan Kealihan DPRI RI, Eka Martiana Wulansari  yang memimpin jalannya diskusi  menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan adalah untuk mendapatkan masukan yang komprehensif dan aspiratif. Baik teknis maupun substantif terhadap draf Naskah Akademik dan draf RUU tentang Keimigrasian sehingga menghasilkan undang-undang yang baik dan dapat diimplementasikan.

Ke depan  pihaknya  berharap dengan adanya Undang-undang Keimigrasian yang baru dapat menjadikan Lembaga Keimigrasian atau institusi keimigrasian bersifat profesional. “Dimana Imigrasi akan menjadi lembaga independen yang berisi orang-orang profesional di bidangnya,” katanya.

Untuk diketahui institusi Keimigrasian Indonesia saat ini berada pada Institusi Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kelembagaan Keimigrasian tersebut diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kelembagaan Keimigrasian tersebut belum bersifat independen sehingga belum maksimal dalam melaksanakan fungsi Keimigrasian yang semakin luas dan konkret sesuai dengan perkembangan zaman.

Adapun hal-hal yang dibahas dalam  kesempatan  tersebut yakni meliputi tentang pembentukan kelembagaan Badan Nasional Keimigrasian (BNK), pengaturan visa dalam UU Keimigrasian dengan UU Cipta Kerja, penempatan pengungsi dan pencari suaka berdasarkan UU Keimigrasian dengan Perpres No. 125 Tahun 2016 serta mengenai permasalahan lainnya yang dihadapi dalam melaksanakan fungsi keimigrasian di Provinsi Bali.

Dari beberapa masukan yang diberikan, Kepala Divisi Keimigrasian Amrizal berharap dengan adanya Undang-undang Keimigrasian yang baru ini dapat menyesuaikan kebutuhan dalam pelaksanaan Keimigrasian dan Perkembangan Hukum Nasional dan Internasional. “Harapannya dapat memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian sesuai dengan perkembangan zaman,” pungkasnya. (des)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER