Senin, April 28, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tanpa Dilengkapi Dokumen, Dua Truk Angkut Babi Ditangkap

DENPASAR – Karantina Pertanian Denpasar (Wilayah Kerja Gilimanuk), bekerjasama dengan Karantina Pertanian Surabaya (Wilayah Kerja Ketapang), melakukan penangkapan terhadap 2 truk yang mengangkut babi tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) dari daerah asal.

“Dua mobil truk itu, ada yang mengangkut 36 ekor dan 34 ekor. Di mana, Babi tersebut berasal dari Jembrana, Bali yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah,” ungkap Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, drh.I Putu Terunanegara, di Denpasar, Selasa (19/7).

Dia menuturkan, pada 19 Juli 2022, Pukul 03.59 WIB, pejabat Karantina Pertanian Wilayah Kerja Banyuwangi mendapat informasi dari Karantina Pertanian Gilimanuk adanya pengeluaran Babi Potong dari Bali tujuan Jawa Tengah, menggunakan 2 Colt Diesel Bak melalui Ketapang menggunakan KMP Liputan 6.

Selanjutnya, pejabat Karantina Wilker Banyuwangi meningkatkan pengawasan. Tepat pukul 04.20 WIB KMP Liputan 6 sandar di Pelabuhan LCM dan pejabat Karantina Pertanian Wilker Banyuwangi mendapati 2 Colt Diesel dengan Nopol B-9756-PYU memuat 36 ekor babi potong dan nopol AD-9087-F memuat 34 ekor babi potong.

Sesampainya di Ketapang, babi – babi tersebut langsung ditolak ke daerah asal dengan pengawalan yang ketat oleh Pejabat Karantina Denpasar serta diberikan perlakuan biosekuriti maksimal di Instalasi Karantina Hewan wilker Gilimanuk.

“Penolakan babi ini dilakukan sebagai komitmen Karantina Pertanian Denpasar dalam mengimplementasikan Surat Edaran Satgas Nasional PMK serta surat Menteri Pertanian terkait lockdown Bali dari lalulintas hewan dan produk hewan rentan PMK,” pungkasnya.

Pihak Karantina Pertanian Denpasar mengharapkan, kolaborasi dengan instansi terkait di lapangan termasuk dari masyarakat luas, yang mana sangat diharapkan dapat memberikan informasi valid, sehingga dapat lebih memaksimalkan pengawasan.

Terunanegara juga menegaskan, pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku oleh Karantina Pertanian Denpasar bersama dengan instansi terkait dilakukan untuk mencegah penyebaran PMK dan kesehatan ternak dapat terus terjaga.

Sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, melalulintaskan hewan, tumbuhan beserta dengan produknya harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal untuk memastikan agar media pembawa tersebut bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Dalam hal ini, berkaitan dengan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku No. 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan pada poin 12 menyatakan bahwa dilarang melalulintaskan hewan rentan PMK baik masuk atau keluar dari dan ke provinsi Bali.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER