BANGLI – Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, melayar (layanan pemindahan penahanan) 19 terpidana ke Lapas Narkotika (Lapastik) Bangli, Senin (25/7).
“Hari ini, kami melaksanakan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, untuk mengirim terpidana yang telah diputus. Di mana sebelumnya ditahan di Polresta, ke Lapastik Bangli sekitar pukul 11.00 Wita,” kata Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha.
Dia menjelaskan, seluruh tahanan yang telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim ini. Secara keseluruhan terjerat kasus narkoba. Dalam pelaksanaan pemindahan penahanan tersebut, lanjut Eka, Jaksa Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti Standar Protokol Kesehatan.
“Di mana para tahanan tersebut telah dilakukan tes rapid antigen dan dinyatakan negatif Covid-19,” pungkasnya.
Dijelaskan Eka, setelah semua persyaratan lengkap, maka 19 terpidana segera dipindahkan dengan pengawalan ketat dibantu Polresta Denpasar. (TIM/WIR)