BADUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung dan Polsek jajaran merilis kasus kejahatan jalanan selama sebulan di wilayah hukum Polres Badung. Rilis kasus ini dipimpin Kapolres AKBP Leo Dedy Defretes SIK SH MH di Lobby depan Mapolres, Jalan Kebo Iwa Nomor 1, Mengwi, Jumat, (29/7/2022) siang.
Dari sejumlah kasus tersebut, polisi menangkap 11 orang sebagai tersangka selama Juli 2022. Kapolres AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, untuk pengungkapan kasus yang ditangani oleh Satreskrim Polres Badung.
Yakni, pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian biasa (cusa), dan pencurian dengan pemberatan (curat). Untuk kasus curanmor, terjadi pada Senin (23/05/2022) di halaman sekolah/parkiran TK Negeri Pembina Banjar Dualang Desa Sibanggede, Kecamatan Abiansemal dengan modus operandi kunci nyantol.
Untuk kasus cusa terjadi pada Minggu (22/05/2022) di Kamar Kos Banjar Gulungan Tengah, Kecamatan Mengwi dengan mudus operandi mengambil dengan mudah di atas lemari.
Sedangkan untuk curat terdapat 2 kasus. Pertama, kasus pencurian mengambil tiang besi internet dengan modus menyamar memakai baju proyek terjadi pada Sabtu (09/07/2022) di wilayah Banjar Auman dan Banjar Bon Desa Pelaga Kecamatan Petang.
Kedua, kasus pencurian mengambil tas dalam mobil dengan modus coblos ban memakai besi payung terjadi pada Rabu (20/07/2022) di depan Lio Collection, Jalan Raya Kerobokan Banjar Taman, Desa Kerobokan Kelod, Kuta Utara.
“Mereka adalah pekerja proyek gadungan dengan melakukan penyamaran memakai helm proyek dan baju proyek. Sehingga masyarakat tidak curiga dengan itu dan mereka dengan leluasa mengambil tiang besi internet,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, untuk kasus coblos ban, ketika kendaraan sudah kembes pelaku berpura-pura menawarkan jasa. “Apa yang bisa dibantu dan segala macam. Dia tidak sendiri, temannya mengambil barang barang yang ada di mobil. Yang lain mengecoh korban untuk melihat ban mobil belakang yang kempes,” kata Kapolres.
Dalam rilis kasus tersebut juga terdapat kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Abiansemal, Polsek Mengwi dan Polsek Kuta Utara. Untuk pengungkapan kasus di Polsek Abiansemal, yakni kasus curanmor dan curat.
Kasus curanmor terjadi pada hari Kamis, (24/06/2022), di Garasi Rumah Putu Juliati Banjar Cabe Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal dengan modus operandi kunci nyantol. Untuk kasus curat terjadi pada Kamis (28/07/2022) di sebuah warung Banjar Kambang Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal dengan modus operandi mengambil barang dengan merusak gembok di warung milik korban.
Untuk pengungkapan kasus di Polsek Mengwi, yakni kasus curat yang terjadi pada Selasa (28/06/2022) di Parkir Lapangan Pratu Gentir Desa Munggu, Kecamatan Mengwi dengan modus operandi mengambil dengan mudah barang milik korban yang ditaruh diatas sepeda motor.
Tas itu berisi 2 handphone, 1 jam tangan, 1 vabe, satu dompet berisikan uang Rp 2 juta, dan surat-surat berharga, serta amplop berwarna putih yang berisi uang 500 ribu rupiah.
“Korban di parkiran umum meninggalkan barang bawaannya menuju kamar mandi untuk ganti baju. Kejahatan itu timbul karena ada kesempatan, sehingga pelaku datang ke motor korban langsung mengambil tas korban yang berisikan handphone, baju, dan yang lainnya,” ujarnya.
Sedangkan untuk pengungkapan kasus di Polsek Kuta Utara, yakni kasus curanmor terjadi pada Sabtu (21/05/2022) di depan warung SunShine, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara dengan modus operandi kunci palsu.
“Jadi, ada 11 tersangka berhasil kami amankan dalam bulan Juli ini. Saya mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada untuk tidak memberikan kesempatan dan selalu mengamankan diri. Jadilah polisi untuk diri sendiri,” pungkasnya. (rls)