Selasa, November 26, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Overstay, Pria Asal Nigeria Dideportasi

BADUNG –Instansi yang dipimpin Yasonna H Laoly mendeportasi seorang pria berinisial EEA (30) asal Nigeria. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, pria tersebut dideportasi karena overstay atau tinggal di Indonesia melebihi masa tinggalnya sebagaimana dimaksud Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.

Sebelumnya pada 23 Juli 2019, WNA kelahiran Aba, Nigeria tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta dari Abuja, Nigeria dengan menggunakan Visa Kunjungan B211 yang bersponsorkan PT AMS, dengan tujuan untuk berbisnis pakaian.

Dia membeli pakaian anak-anak di Indonesia dan mengirimnya ke Nigeria untuk dijual. Izin kunjungan itu sendiri berlaku selama 30 hari, dan sejak kedatangan mereka hingga berakhirnya masa berlaku izin tinggal tersebut, yaitu 21 Agustus 2019 yang bersangkutan tidak memperpanjang izin kunjungannya dan tidak meninggalkan wilayah Indonesia.

Pria itu mengaku tidak kembali ke Nigeria karena bisnisnya tidak lancar. Sehingga, ia kehabisan uang. Setelah ia memiliki uang ternyata sudah overstay dan menurut teman-temannya di Afrika, jika ia mengurus visa setelah overstay akan ditangkap dan dipenjara.

Hal itu membuatnya ketakutan, sehingga ia belum mengurus izin keimigrasiannya hingga 5 Maret 2022. Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kemudian berhasil mengamankan EEA di Bandara I Gusti Ngurah Rai berkat informasi intelijen tentang adanya WNA yaitu EEA yang akan melakukan penerbangan domestik dari Jakarta menuju Bali.

Setelah mendapati WNA tersebut, petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar kemudian melakukan validasi terhadap surat keterangan PCR WN Nigeria tersebut. Hasil validasi menyatakan bahwa surat keterangan PCR-nya asli.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut, WN Nigeria tersebut tidak bisa menunjukkan paspor kepada petugas sehingga ia digiring ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan dan disana ia menunjukkan dokumen perjalanannya dan dinyatakan telah overstay lebih dari dua setengah tahun, tepatnya selama 927 hari.

Bahkan berdasarkan pemeriksaan awal diduga ia telah melakukan penipuan secara online berkedok hubungan asmara dengan merayu wanita-wanita untuk mengirimkan uang kepadanya.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, Red.) dan berdasarkan kebijakan selektif (selective policy) yaitu bagi orang asing yang memperoleh izin tinggal di wilayah Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia serta hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia” pungkas Anggiat.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 17 Maret 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah EEA didetensi selama 4 bulan dan 17 hari dan jajarannya telah mengupayakan koordinasi ke pihak terkait dalam penyediaan tiketnya dan telah siapnya administrasi, akhirnya EEA dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test) dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

Anggiat menuturkan EEA dideportasi ke negaranya menggunakan maskapai Super Air Jet IU741 dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, Banten. Kemudian dilanjutkan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines pada pukul 20.35 WIB, dengan nomor penerbangan ET629 tujuan Jakarta (CGK) – Bangkok (BKK) – Addis Ababa (ADD), dilanjutkan dengan ET951 Addis Ababa (ADD) – Abuja (ABV). Dua petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. EEA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Anggiat. (rls)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER