JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perkembangan kasus kematian Brigadir Yosua pada Selasa (9/8) malam. Sigit mengatakan, kasus ini bukan tembak menembak. “Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Sigit dalam konferensi pers di Bareskrim Polri terkait meninggalnya Brigadir Yosua, Selasa (9/8/2022).
Dari rangkaian pemeriksaan timsus, Polri akhirnya menetapkan Irjen Ferdi Sambo sebagai tersangka. Sebab, dia merupakan otak dari pembunuhan Brigadir Yosua.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang akibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” ungkap Sigit.
Sementara Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kini total ada empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bharada E, RR, KM dan Ferdi Sambo.
Para tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 sub 338, 56 KUHP maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” kata Agus.
Berikut bunyi Pasal 340 KUHP itu:
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”
Agus menyebut, Bharada E berperan menembak korban. Sedangkan RR membantu dan menyaksikan penembakan korban. Bharada Richard Eliezer sudah mengajukan sebagai justice collaborator.
“KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban,” kata Agus.
“FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak rumah dinas FS di Kompleks Polri Duren 3,” lanjut Agus.
Diketahui kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat perlahan mulai menemui titik terang. Hal itu dimulai setelah Bharada E alias Richard Eliezer buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Agus Andrianto mengungkapkan, pengakuan Bharada E itu terjadi setelah dia bertemu dengan orang tuanya. “Bukan karena pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia kasih orangtuanya didatangkan,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, setelah bertemu dengan orang tuanya, Bharada E pun tergugah hatinya dan memikirkan ancaman hukuman yang bakal ditanggungnya.
“Adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga dia secara sadar membuat pengakuan,” terangnya.
Sebelumnya, pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengungkapkan, kliennya telah mengakui bahwa dia bukan pelaku utamanya. Nama-nama yang terlibat dalam peristiwa itu pun telah diserahkan ke penyidik.
Selain itu, berdasarkan pengakuan Bharada Richard, Boerhanuddin menjelaskan bahwa tak ada aksi baku tembak dalam peristiwa tersebut.
31 PERSONEL DIPERIKSA
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, timsus telah memeriksa Ferdy Sambo di Mako Brimob. Hasilnya, sudah ada bukti kuat keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
“Kemarin timsus melaksanakan pemeriksaan FS di Mako Brimob, telah ditemukan bukti khusus, FS melakukan tindak pidana dan kita gelar perkara dan ditetapkan tersangka,” kata Agung.
Eks Kapolda Jabar itu menambahkan, selain itu, sejauh ini ada 31 personel diperiksa terkait kematian Yosua. Tujuh di antaranya berasal dari Polda Metro Jaya.
“31 personel dari Bareskrim ada 3 personel, Div Propam pati 3, pamen 8, pama 4, bintara 4 dan tamtama 2 personel. Polda Metro Jaya 7 personel, pama 3 personel,” ucap Agung.
Hanya saja terkait identitas 7 personel dari Polda Metro yang diperiksa itu, Agung tidak memberikan rincian. Tapi mereka diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
“Timsus akan lakukan pengkajian gabungan dengan Div Propam Polri terhadap personel yang diduga melanggar kode etik. Kalau ada unsur pidananya kami limpahkan lagi ke Bareskrim, kalau etik kita akan lakukan sidang etik ke personel tersebut,” kata Agung.
AYAH YOSUA: APA MOTIFNYA
Samuel Hutabarat, ayahanda mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengaku terkejut karena mengetahui bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo adalah dalang di balik kasus penembakan yang menewaskan anaknya. Mantan Kadiv Propam Polri itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami tidak pernah menduga, karena Pak Ferdy Sambo sebelumnya diceritakan baik-baik saja oleh almarhum (Yosua). Jadi kami sangat terkejut,” katanya, saat berada di kediamannya, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (9/8) dikutip dari kumparan.com.
Ia mempertanyakan apa yang menjadi motif Ferdy sehingga tega membunuh Brigadir Yosua. Karena itu, Samuel berharap jenderal bintang dua tersebut dapat bersikap jujur.
“Kita syok. Apa motifnya? Pak Ferdy Sambo, kiranya beliau dapat terus terang kepada penyidik apa motif di balik kejadian ini,” tuturnya.
Ia telah memaafkan Ferdy walau telah berbuat buruk kepada anaknya. Kendati demikian, Samuel berharap Ferdy dihukum sesuai dengan perbuatannya.
“Kita menunggu keadilan, yakni berjalannya hukum yang berlaku sesuai perbuatannya. Kita selaku umat manusia, pintu maaf terbuka. Tapi di negara kita ada hukum. Jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tuturnya.
Samuel pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menko Polhukam Mahfud MD, dan lainnya, karena berkat atensi mereka kasus ini dapat terungkap.
“Juga terima kasih kepada tim khusus yang bekerja siang dan malam, berusaha semaksimal mungkin agar,” tuturnya. (berbagai sumber/SB)