Kamis, Mei 15, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 2,12 Miliar

BADUNG – Kejaksaan Negeri Badung, Provinsi Bali, melakukan pemusnahan 155 barang bukti senilai Rp 2,12 miliar lebih, Kamis (11/8). Sejumlah barang bukti itu, perkaranya sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.

“Barang bukti yang dimusnahkan kali ini ditafsir senilai Rp 2,12 miliar lebih. Terhitung sejak Januari hingga Juni 2022, yang dilakukan seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Badung,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, usai pemusnahan.

Untuk barang bukti yang dimusnahkan berupa 4.947,73 (hampir 5kg) gram ganja, 369,87 Gram Tembakau Sintetis (Gorila), 74,96 gram ekstasi, 2,43 gram hasis, 940,68 gram Metamfetamina (Sabu-sabu), 31,54 gram MDMB, 189,04 gram DMT.

Tidak hanya narkoba, Kejari Badung juga memusnahkan barang bukti handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, bong atau alat hisap sabu.

Ada juga perkara tindak pidana orang dan harta benda dan tindak oidana terhadap kemanan negara dan ketertiban imum sebanyak 43 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari senjata tajam, pakaian, psikotropika, Handphone, dokumen dan lain-lainya.

“Untuk barang bukti tindak pidana khusus ada dua perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 200 slop Rokok,” katanya. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER