JAKARTA – Tiga partai politik (parpol) mengajukan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tiga partai tersebut adalah Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Partai Pandai).
“Saat ini permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Bhineka, sama Pandai,” ujar Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono saat dihubungi, Kamis (18/8/2022).
Namun, hingga saat ini tiga partai tersebut belum dapat teregistrasi. Totok mengatakan hal ini dikarenakan mereka belum memenuhi syarat terkait objek sengketa, yaitu SK atau Berita Acara (BA).
“Tadi mereka konsultasi dan mengajukan permohonan tapi karena objeknya belum lengkap jadi belum kita register, harus melengkapi berkasnya dulu. Masih konsultatif lah sifatnya. Lalu kita beri penjelasan. Kalau sekarang masih tanda terima saja yang dari KPU itu. Itu saja. Itu kan belum ada objek sengketa,” jelasnya.
Hingga saat ini ketiga partai tersebut masih belum memiliki SK atau Berita Acara. Oleh karena itu, pihak Bawaslu menyarankan agar mereka mengajukan pelanggaran administrasi.
“Iya bisa makanya tadi kita konsultasi kalau mau mengajukan silakan mengajukan ke pelanggaran administrasi. Jadi mereka konsultasi juga ke pelanggaran tadi,” ucapnya.
Sementara itu, untuk mengajukan permohonan sengketa parpol harus melampirkan SK atau BA yang dikeluarkan oleh KPU RI.
“Objek sengketanya adalah SK atau BA. Itu saja, atau surat keputusan yang mengandung ketetapan tapi kalau tanda pengembalian kan masih belum bisa. Mereka mengatakan akan menunggu BA dari KPU,” kata Totok.
“Mereka memang mengajukan permohonan tapi belum kita registrasi. Kami menganggap itu masih bersifat konsultatif karena kan belum diregistrasi,” sambungnya.
Totok mengatakan mereka mengajukan sengketa dikarenakan keberatan dengan pengembalian berkas dari KPU RI. (ain/dwia/dtc)