JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol). Kini, Kemenhub tengah mengkaji ulang rencana tersebut.
Terkait tarif baru ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan, penundaan dilakukan juga atas pertimbangan dan situasi yang berkembang di masyarakat. Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik
Menurut Adita, Kemenhub masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif ojek online ini.
“Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini telah diambil,” kata Adita, Minggu (28/8/2022) di Jakarta.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan tarif baru ojek online alias ojol mulai berlaku 29 Agustus. Aturan ini berlaku untuk 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal 5 kilometer pertama.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Kemenhub sempat memutuskan menerapkan aturan tersebut tanggal 14 Agustus, namun mundur ke 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per 4 Agustus.
“Pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8/2022).
Hendro menjelaskan bahwa pihaknya baru saja melakukan peninjauan kembali terhadap waktu penerapan aturan tarif ojol ini. Hasilnya, butuh waktu lebih lama untuk melakukan sosialisasi sebelum KM 564 bisa diterapkan.
“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas,” papar Hendro. (dek/dhn/dtc)