Sabtu, Mei 10, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aturan Baru, Naik Transportasi Darat: Wajib Booster, Tak Perlu PCR

JAKARTA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno mengeluarkan Surat Edaran (SE) 85 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19. Aturan tersebut mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat wajib memakai aplikasi PeduliLindungi dan telah melakukan vaksin booster.

“Para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster,” kata Hendro, dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

Surat edaran itu mewajibkan pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Sementara itu, pelaku perjalanan yang merupakan WNA dan berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapat vaksin kedua.

Anak-anak usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin kedua, tapi bagi anak usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari aturan vaksin ini.

“Selain itu, bagi anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksin namun wajib melakukan perjalanan dengan didampingi oleh pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi,” jabar Hendro.

Selain itu, Hendro mengatakan pelaku perjalanan yang telah disebutkan itu tidak diwajibkan membawa hasil tes PCR atau antigen. Akan tetapi diminta menerapkan protokol kesehatan.

“Pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud (di atas) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Sementara itu, bagi penderita penyakit komorbid yang tidak dapat memperoleh vaksin dikecualikan dari ketentuan vaksin dan wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Selain itu, aturan ini dikecualikan untuk angkutan perintis dan daerah perbatasan maupun 3T. Sementara pelaku perjalanan rutin di kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau PCR.

Sementara itu, bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali harus sudah vaksin dosis kedua atau ketiga. Jika hanya menerima dosis satu, wajib menyertakan hasil antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

“Terkait pengawasan persyaratan perjalanan ini akan dilaksanakan secara acak oleh unsur gabungan seperti Polri, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Satgas Covid-19 daerah,” tutup Hendro.

Adapun SE tersebut berlaku efektif sejak ditandatangani Hendro pada 26 Agustus 2022. (yld/hri/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER