BADUNG – Efektifitas layanan 110 terbukti setelah Polres Badung menindaklanjuti Laporan dari salah seorang warga negara asing asal Albania. Dalam waktu kurang dari 1 jam, Polres Badung berhasil mengungkap modus kejahatan yang dilakukan oleh karyawan money changer Ilegal.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes SIK SH MH menyebutkan, pihaknya telah mendapat laporan pengaduan dari telepon 110 yang diteruskan oleh Kepala Siaga Mabes Polri Kombes Pol Tri Suhartono SIK.
“Atas laporan itu, melalui program Mesadu Polres Badung saya perintahkan Satuan Reserse Kriminal dan Polsek Kuta Utara untuk melakukan penyelidikan di Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, tepatnya di Money Change di depan restaurant Sari Batu Bolong,” terangnya, Kamis (1/9).
Menurut Kapolres, kurang dari 1 jam, pihaknya berhasil mengungkap modus kejahatan itu. Dua karyawan money changer di TKP, yakni I Made Bangkit Widada (29) asal Kubu Karangasem dan Komang Adi (23) asal Karangasem dilakukan Klarifikasi dan keduanya mengakui perbuatannya.
Di tempat yang berbeda, Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa KU SIK menyampaikan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah dengan keadaan palsu. Di mana pelaku membuat Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) yang seolah-olah legal dengan memasang papan nama money changer pada tempat usahanya.
Pengertian money changer sesuai dengan aturan Bank Indonesia harus berbadan hukum perseroan terbatas. Sedangkan para palaku tidak mempunyai badan hukum sah. “Artinya tidak boleh memakai papan nama Money changer pada kegiatan usahanya,” tegas Kasat Reskrim.
Kejadian ini bermula dari warga negara asing asal Albania yang hendak melakukan penukaran uang sebesar 200 euro. Seharusnya dengan kurs saat itu, korban mendapatkan hasil penukaran rupiah sebesar Rp 2.900.000. Namun, pada kenyataannya korban hanya mendapatkan Rp 700.000.
Dengan adanya kejadian itu, Kapolres mengimbau kepada pengusaha yang bergerak di bidang usaha jasa penukaran valuta asing, agar mematuhi aturan. “Kita tidak beri toleransi sedikitpun bagi pelaku kejahatan. Kami akan proses sesuai dengan prosedur,” tegasnya. (rls)