Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Upal di Tabanan Terungkap dari Tukang Pijat

TABANAN – Jajaran Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus uang palsu (upal). Upal tersebut sempat digunakan untuk membayar jasa tukang pijat sampai akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap, dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Di antaranya, 5 lembar pecahan Rp 50.000 dengan nomor seri CAJ929479, emisi tahun 2016.  Kemudian satu kotak cutter warna biru muda, satu unit monitor merk LG warna hitam, satu unit keyboard bluetooth merk Logitech warna hitam, satu unit mouse bluetooth merk Logitech warna hitam.

Selain itu, satu unit CPU merk Simbadda warna hitam, satu unit printer merk Epson seri l310 warna hitam,  satu handphone Iphone X warna hitam.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar SIK mngatakan, keberhasilan dalam mengungkap kasus ini berawal dari informasi yang didapat dari salah satu warga, yang menyebutkan pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 saksi SN yang berprofesi sebagai Tukang Pijat, memijat pelanggan yang mengaku bernama bernama Gus Yoga, setelah selesai memijat saksi SN, dibayar dengan lima lembar uang kertas rupiah yang nilai pecahannya Rp 50.000.

Awalnya Saksi tidak curiga bahwa uang tersebut palsu, namun setelah diamati bersama anggota keluarganya yang lain diketahui uang itu ternyata palsu. “Atas informasi yang didapatkan ini, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan sampai berhasil menangkap terduga perlaku yang berinisial PBGP (38), warga Desa Dajan Peken, Tabanan,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka PBGP beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabanan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, saat dilakukan diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya. Modus operandi pelaku membuat uang palsu, kemudian uang palsu tersebut digunakan untuk pembayaran jasa tukang pijat., saat ini kasusnya dalam proses Penyidikan,

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya telah melakukan Uji Forensik dan sudah memeriksa saksi ahli dari Bank Indonesia.

“Saat ini kasusnya dalam proses penyidikan, Pasal yang disangkakan adalah “Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang (memalsukan rupiah dan membelanjakan rupiah yang di ketahui merupakan rupiah palsu) dengan ancaman Hukuman 10 tahun (Ayat 1) dan 15 Tahun (Ayat 3)”, Tutup AKP Aji Yoga Sekar,

Sementara itu, Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia SSos mengimbau semua pihak, agar berhati-hati saat melakukan transaksi, periksa dan cermati uang yang diterima, lakukan 3D, dilihat, diraba dan diterawang,” himbau Kasi Humas saat mendampingi Kasat Reskrim. (tim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER