KLUNGKUNG – Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi dan tindak pidana judi online togel (toto gelap).
Hal itu dibeberkan Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta SIK SH di Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Senin, 5 September 2022. Pada kesempatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama, STK SIK, Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono SH, dan KBO Sat Reskrim Ipda Dewa Nyoman Alit Purnawibawa.
Kapolres Klungkung menyampaikan bahwa tersangka dengan inisial IKLAP adalah seorabg nahasiswa dari Kecamatan Dawan. Dia disangka telah melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi di bantu oleh PDS dan KAK yang juga berasal dari Desa Pikat Kecamatan Dawan.
Adapun kronologisnya bahwa pada Jumat, 26 Agustus 2022, personel Satreskrim Polres Klungkung mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan pengoplosan gas di Desa pikat,dengan adanya informasi tersebut selanjutnya personel melakukan penyelidikan dan pada 29 agustus 2022 sekira pukul 18.00 Wita dilakukan pengrebekan di sebuah rumah tinggal di Br Intaran Buug, Desa Pikat, Klungkung dan didapati sedang berlangsung kegiatan pengoplosan gas tabung 3 kg ke tabung 12 kg dengan menggunakan alat berupa pipa besi dan es batu.
Barang bukti yang di sita 11 alat suntik/oplos berupa pipa besi 1/2 dim panjang 15 cm, 23 tabung elpiji 12 kg, 40 tabung elpiji 3 kg, 1 mobil minibus APV warna coklat.
Selanjutnya untuk kasus judi online togel tersangka 2 orang dengan inisial IKT als Pincang dengan alamat Jalan Darmawangsa Lingkungan Pande, Kel/Desa Semarapura dan IWD alis Dogler dengan alamat Jalan Diponegoro Lingkungan Pande, Kel/Desa Kelod, Klungkung
Terungkapnya kasus ini juga berawal dari informasi masyarakat. Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung mendapat informasi bahwa ada salah seorang warga yang menyelenggarakan judi online jenis togel.
Dari informasi tersebut tim melakukan pengecekan dan mendapati seorang laki-laki inisial IKT als Pincang sedang mengirim nomor togel lewat aplikasi WhatsApp kepada IWD alis Dogler di rumahnya yang beralamat Lingkungan Pande, Kel/Desa Semarapura Kelod Kangin.
Dari hasil introgasi, Dogler mengakui telah menerima pasangan nomor togel Singapore dan Hongkong dari Pincang. Pasangan togel tersebut kemudian dipasang secara online oleh IWD ke akun WARKOPTOTO3.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit HP warna Hitam berisi nomor pasangan, 1 Unit HP merk OPPO warna hitam berisi Situs WARKOPTOTO3, 1 Buah Kartu ATM Bank BCA Uang Tunai Rp 603.000 dan 1 lembar syair togel Hongkong
Atas perbuatannya tersangka pengoplosan elpiji dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Jerja Jo pasal 55 Undang -Undang Migas dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Untuk tindak pidana judi online togel, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. (tim)