KLUNGKUNG – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama Pimpinan DPRD Klungkung menandatangani berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, dalam sidang paripurna, Rabu (7/9/2022).
Rapat dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Klungkung AA Gede Anom pukul 10.45 Wita. Dari 30 anggota DPRD Klungkung, hadir sebanyak 24 orang. Rapat yang digelar secara offline dan online ini juga diikuti Forkopimda Klungkung, OPD Pemkab Klungkung dan instansi terkait.
Dalam pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Klungkung, di antaranya Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Persatuan Demokrat. Semuanya menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pada kesempatan tersebut Bupati Suwirta menyampaikan pendapat akhirnya dengan mengatakan, pendapatan daerah yang dalam rancangan semula sebesar Rp 1,10 triliun lebih bertambah Rp 3,95 miliar lebih.
“Penambahan pendapatan ini bersumber dari pendapatan bagi hasil pajak provinsi sebesar Rp 3,7 miliar lebih dan bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupatan Badung sebesar Rp 252 juta lebih untuk pemasangan jaringan pipa air Guyangan Calik-Pulagan di Desa Kutampi, Nusa Penida,” ujarnya
Sedangkan dari sisi belanja daerah yang dalam rancangan semula sebesar Rp 1,271 triliun lebih bertambah sebesar Rp 3,9 miliar lebih menjadi sebesar Rp 1,275 triliun lebih.
Pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dirancang tetap seperti rancangan semula yaitu sebesar Rp 161 miliar lebih. “Selanjutnya, sesuai amanat konstitusi, rancangan peraturan daerah ini akan kami sampaikan kepada Gubernur segera sebelum batas waktu tiga hari untuk mendapat evaluasi,” pungkas Bupati Suwirta.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan bersama antara anggota dewan dengan bupati sebagai persetujuan penetapan perubahan APBD 2022 menjadi Perda. (IGS)