Selasa, Februari 11, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jaga Keasrian Kota, Spanduk Tidak Berizin Dimusnahkan

DENPASAR – Sebanyak 12 spanduk atau reklame tidak berizin, diturunkan aparat Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (13/9). Penertiban ini merupakan langkah menjaga keasrian dan keindahan wajah kota.

“Kami melakukan upaya penurunan spanduk dan reklame ini, guna menjaga keasrian setiap sudut kota,” kata Camat Denpasar Barat Ida Bagus Purwanasara.

Kegiatan penertiban spanduk itu, melibatkan petugas gabungan (aparat kecamatan bersama jajaran Satpol PP), menyisir beberapa ruas jalanan yang diberada di Wilayah Denpasar Barat, mulai dari Jalan Mahendradata, Jalan Pura Demak dan Jalan Imam Bonjol Utara.

Kemudian, ruas Jalan Gatot Subroto Barat juga tidak luput dari pantauan petugas yang ada di lapangan. Dari hasil sisiran itu, para petugas menemukan 12 spanduk atau reklame tidak berizin yang kemudian diturunkan oleh petugas. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak sembarangan memasang spanduk atau reklame,” tegas IB Purwanasara.

Selain aparat kecamatan, jajaran Satpol PP juga ikut diturunkan dalam kegiatan penertiban ini. Penertiban serupa juga dilakukan tim Kecamatan Denpasar Timur. “Wajah kota tetap harus kita jaga, dan kegiatan penertiban ini akan tetap kita akan lakukan berkala,” ucapnya. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER