BULELENG – Seorang yang diduga telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang (Pembunuhan) di wilayah Hukum Polres Gianyar, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Singaraja, Polres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng kepada media menyampaikan, diketahuinya dugaan pelaku berada di wilayah Singaraja berkat informasi dari Polsek Payangan Polres Gianyar. Ciri-ciri yang ada pada diri terduga pelaku bernama I WAA alias KOLOK dengan alamat di Br. Marga Tengah, Desa Kerta, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.
“Berdasarkan ciri-ciri dan nama yang disampaikan Polsek Payangan. Kemudian, Kapolsek Singaraja AKP Pawana JY mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas Kampung Baru bahwa terduga pelaku berada disekitar pantai Kampung Baru,” jelas AKP Gede Sumarjaya.
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian Kapolsek Singaraja langsung menerjunkan Tim Opsnalnya yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Gede Darma Diatmika SH dan berhasil melalukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang kemudian diamankan pada saat pelaku berada di seputaran pantai Hotel Pop Singaraja, pada hari Senin tanggal 19 September 2022 pukul 10.00 Wita,” terangnya.
Lebih lanjut, AKP Gede Sumarjaya menjelaskan, setelah pelaku berada di Polsek Singaraja kemudian Kapolsek Singaraja melakukan kordinasi dengan Polsek Payangan untuk menyampaikan pelaku telah berhasil diamankan.
“Selanjutnya pada hari itu juga pukul 16.00 Wita pelaku diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Payangan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas Polres Buleleng. (TIM)