Kamis, Desember 5, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Dililit Utang, Warga Seririt Nekat Curi Motor

BULELENG – Berawal dari laporan Kadek Sudanti pada 11 September 2022 ke Polsek Seririt bahwa dirinya kehilangan sepeda motornya jenis Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam. Sepeda motor dengan nomor polisi DK 2322 IL itu raib saat terparkir di halaman rumah korban.

Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandara SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Seririt langsung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Belakangan ditemukan adanya akun yang menawarkan sepeda motor sesuai ciri-ciri milik korban.

Saat di konfirmasi, awalnya orang yang menawarkan mengaku mendapat dengan cara membeli dari seseorang yang tidak di kenal, dan setelah dilakukan pengecekan akun tersebut ternyata milik PSA alias Leong (28), beralamat Banjar Dinas Sekar, Desa gunungsari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Kemudian terhadap terduga pelaku pada Kamis, 15 September 2022 berhasil diamankan bersama dengan sepeda motor milik korban. “Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dia telah mengambil sepeda motor milik korban,” terang Kapolsek Seririt.

Ketika itu, tersangka mengambil air minum di Pura Beji Gunungsari dan melihat sepeda motor terparkir di sebuah pekarangan rumah kosong. Namun saat itu belum ada niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, sehingga setelah pelaku mengambil air kembali balik ke rumahnya.

Belakangan terduga tersangka teringat dengan utang yang banyak sekitar Rp 120.000.000 dan sudah ditagih, kemudian timbul niatnya untuk mengambil sepeda motor tersebut. Lalu terduga pelaku mempersiapkan sarana untuk bisa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan kancing peniti untuk menghubungkan kabel saklar, agar sepeda motor senilai Rp 6 juta tersebut dapat dihidupkan.

Selanjutnya, terduga pelaku meminta bantuan istrinya untuk mengantar ke lokasi parkir sepeda motor dengan dalih nanti akan dijemput temannya untuk diajak ke Kintamnai bekerja memetik bunga.

“Setelah istrinya balik ke rumah, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah yang diduga tidak ada penghuninya dengan cara membuka pintu pagar pekarangan yang tertutup, namun tidak dikunci. Setelah itu pelaku mendekati sepeda motor. Setelah berhasil menyalakan sepeda motor itu dibawa ke tempat kostnya di Denpasar,” kata Kapolsek.

Terhadap terduga pelaku disangka melakukan tindak Pidna Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal   Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rls)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER