GIANYAR – Unit Reskrim Polsek Sukawati menangkap terduga pelaku pencurian dengan modus keprok kaca mobil. Tersangka ini ditengara sudah beraksi di 15 TKP di Bali.
Hanya butuh waktu 4 jam bagi Unit Reskrim Polsek Sukawati yang dipimpin oleh AKP Anak Agung Alit Sudarma untuk meringkusnya.
TKP teranyar di area parkir Warung SS Batubulan, Sukawati, Minggu (11/9/2022).
Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana SIK MH kepada wartawan, Rabu (21/9/2022), mengatakan, berawal dari informasi dari korban yakni Made Peri Suriawan yang melaporkan telah kehilangan barang-barang berharga di mobilnya saat di parkir di Warung SS Batubulan, sekitar pukul 20.80 Wita.
Korban kehilangan laptop merk ASUS ROG, Tablet merk Samsung dan HP senilai Rp 47 juta. Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sukawati langsung turun melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.
“Dari informasi yang didapatkan tentang ciri-ciri pelaku, sepeda motor yang digunakan serta petunjuk lainnya, mengarah kepada seseorang yang diduga pelaku,” terang Kapolres Gianyar di Mapolsek Sukawati.
Tim opsnal kemudian melanjutkan penyelidikan ke wilayah kabupaten Jembrana serta melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polres Jembrana. Selang 4 jam dari laporan diterima, akhirnya orang yang dicurigai bernama Rianda Kurniawan (30) diringkus di Pelabuhan Gilimanuk.
Penggeledahan terhadap pelaku didapatkan barang milik korban Made Peri Suriawan yang dilaporkan hilang. Setelah dilakukan interogasi, pelaku juga mengaku sebelum melakukan aksinya di Warung SS Batubulan pada malam itu, juga melakukan aksinya di depan Wihara Jalan Gajah Mada, Blahbatuh.
“Pelaku memecahkan kaca mobil Toyota Raize yang sedang parkir kemudian mengambil sebuah dan handphone,” jelasnya.
Rianda diketahui berasal dari Palembang. Ia tinggal sementara di Lumajang, Jawa Timur. Dia mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di beberapa tempat di Bali selama 7 bulan terakhir. Di antaranya, 11 TKP di wilayah Gianyar, 1 TKP di wilayah Badung, dan 3 TKP di wilayah Denpasar.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolres Gianyar mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meninggalkan barang-barang berharga di kendaraan ketika ditinggalkan. Karena akan memberikan kesempatan kepada orang untuk melakukan kejahatan.
“Jangan meninggalkan barang-barang penting ketika meninggalkan kendaraan, kita mengantisipasi terjadinya kejadian yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (rls)