Minggu, Mei 11, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan: Aturan FIFA dan Penjelasan Polisi

JAKARTA – FIFA telah melarang penggunaan gas air mata dalam pengamanan di stadion sepakbola. Namun gas air mata ditembakkan polisi dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, untuk membubarkan ricuh suporter. Ratusan korban meninggal dunia dan luka-luka dalam tragedi tersebut.

Lantas, bagaimana aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata di stadion? Apa alasan polisi tembak gas air mata di Stadion Kanjuruhan? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasi lengkapnya berikut ini.

Dalam peraturan FIFA, penggunaan gas air mata untuk mengendalikan massa dilarang. Larangan penggunaan gas air mata tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Dalam peraturan FIFA Pasal 19 b) tertulis, ‘No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used’. Bunyi aturan FIFA gas air mata ini artinya bahwa senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.

Penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian dalam tragedi Kanjuruhan bermula saat para suporter Arema masuk ke lapangan usai timnya kalah melawan Persebaya. Sejumlah suporter yang masuk ke lapangan disebut sudah anarkis, sehingga polisi menghalau dan menembakkan gas air mata.

Tembakan gas air mata oleh polisi diduga turut membuat suporter panik, berlarian, dan terinjak-injak. Menanggapi hal itu, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta beralasan untuk mengendalikan suporter Arema FC yang turun ke tengah lapangan.

Nico menyebut suporter mengincar para pemain hingga menyerang petugas. “Oleh karena pengamanan melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan supaya mereka tidak masuk ke dalam lapangan mengincar para pemain,” kata Nico dalam konferensi pers di Polres Malang, Minggu (2/10/2022).

“Dalam prosesnya itu untuk melakukan upaya-upaya pencegahan sampai dilakukan (penembakan) gas air mata karena sudah anarkis, sudah menyerang petugas, merusak mobil, dan akhirnya kena gas air mata,” tambahnya.

Setelah polisi menembakkan gas air mata, para suporter itu berhamburan ke satu titik keluar stadion. Saat itulah terjadi penumpukan suporter hingga kekurangan oksigen. Akibatnya ratusan orang meninggal dan mengalami luka-luka.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan evaluasi hal tersebut. “Dievaluasi dulu, jadi kita tidak buru-buru menyimpulkan,” kata Dedi, Minggu (2/10/2022).

Dedi mengatakan, pihaknya tengah mengevaluasi secara menyeluruh dan komprehensif terkait penggunaan gas air mata di Kanjuruhan. Dia akan segera menyampaikan hasilnya kepada publik.

“Itu harus dievaluasi secara menyeluruh dan komprehensif dan nanti hasil daripada evaluasi menyeluruh sesuai dari perintah Bapak Presiden nanti disampaikan,” ujarnya.

Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, menelan ratusan korban jiwa dan korban luka-luka. Update terkini, jumlah korban tewas bertambah mencapai 174 jiwa.

“Data BPPD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Jatim pada jam 09.30 tadi masih 158, tapi pas jam 10.30 tadi jadi 174,” kata Wagub Jawa Timur Emil Dardak seperti dikutip dari detikJatim, Minggu (2/10/2022).

Menurut Emil, total ada 11 orang luka berat. Selain itu, ada 298 orang lainnya luka ringan. Dia menambahkan, sebagian jenazah korban tragedi Kanjuruhan sudah teridentifikasi. Sebagian lainnya masih belum. (wia/idn/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER