GIANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakulan gelar sidang perkara kasus pencucian uang secara during (online) pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Pada sidang tersebut, JPU Kejari Gianyar I Putu Gede Sumariartha Suara SH MH dan I Wayan Sukardiasa SH membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa EAH dan EMC dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Berdasarkan Keterangan Kasi Intelijen Kejari Gianyar Gde Ancana SH, kasus ini berawal sejak tanggal 27 April 2011 sampai dengan tanggal 16 September 2018. Di mana saksi Princess Lolwah Bint Mohammed Bin Abullah Al Saud telah mengirimkan uang total sebesar Usd 36.106.574,84 atau sebesar Rp 505.492.047.760 (kurs Rp.14.000) kepada terdakwa EAH.
Kemudian, terdakwa EAH mengirim sebagian atau seluruh uang tersebut kepada ibunya, terdakwa EMC untuk keperluan pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.
“Namun pembangunan villa tersebut tidak selesai dan sebagian besar dari jumlah uang tersebut diduga digunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi diantaranya untuk pembelian 20 bidang tanah dan 68 unit mobil di Malang dan Jakarta,” terang Ancana, Jumat (28/10/22)
Kasi Intelijen juga menyampaikan, selain pengiriman uang sebesar USD 36.106.574,84 atau sebesar Rp 505.492.047.760 tersebut pada Maret 2018, saksi Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah AL SAUD juga telah mengirimkan uang sebesar USD 500.000,- atau sebesar Rp. 7.000.000.000 (kurs Rp.14.000,-) kepada terdakwa EAH, dan kemudian ditransfer kepada tersangka EMC untuk pembelian sebidang tanah seluas 1.600 m2 di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
“Namun berdasarkan keterangan saksi, tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan dan ketika saksi minta agar uang tersebut dikembalikan terlapor hanya berjanji akan mengembalikan dengan membuat surat pernyataan palsu seolah olah uang sebesar USD 500.000 tersebut sudah diserahkan kepada pemilik tanah dan tersangka baru akan mengembalikan ketika uang tersebut sudah diserahkan kembali oleh pemilik tanah,” ungkap Gde Ancana.
Gde Ancana menambahkan, JPU membuktikan perbuatan masing-masing terdakwa dipidana dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah.
“Agenda persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pledoi (pembelaan) dari terdakwa atas surat tuntutan yang disampaikan oleh JPU,” pungkasnya. (IGS)