BADUNG – Sebanyak 18 orang Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) se-Kabupaten Badung, resmi dilantik, di Gedung Gosana III DPRD Kabupaten Badung, Puspem Badung, Jumat (28/10). Mereka diminta dapat bekerja secara profesional, berintegritas dan memahami aturan-aturan saat pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024.
“Kami perlu tegaskan kepada saudara, bahwa saudara adalah orang-orang yang telah dipilih melalui tahapan seleksi ketat dari masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Badung. Untuk itu, kami berharap anggota Panwaslu Kecamatan yang telah dilantik dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Anggota Panwaslu Kecamatan juga kami harapkan dapat bekerja secara profesional, berintegritas dan memahami aturan-aturan,” kata Sekkab Badung, Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Badung, saat menghadiri langsung Pelantikan Panwaslucam.
Dia mengatakan, penyelenggaraan Pemilihan Umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Disisi lain, kata Adi Arnawa, penyelenggaraan pemilu harus memenuhi prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
“Untuk itulah, pengaturan penyelenggaraan pemilu menjadi sangat penting, yang bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien,” jelasnya.
Adi Arnawa mengatakan, Pemerintah Kabupaten Badung memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ketua dan Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Badung serta seluruh jajaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Badung yang telah melaksanakan kegiatan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengucapkan selamat kepada seluruh Anggota Panwaslucam yang telah dilantik pada hari ini,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Badung I Ketut Alit Astasoma meminta anggota Panwaslucam untuk dapat segera bekerja dengan semangat dan penuh rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugas mengawal tahapan Pemilu ditingkat kecamatan sebagaimana tugas, kewenangan, dan kewajiban seperti diamanatkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Selamat kepada anggota Panwaslucam terpilih yang sudah dilantik pada hari ini. Sebagai pengawas Pemilu,” katanya.
Dia berharap, anggota Panwaslucam agar dapat beradaptasi dengan tugas dan fungsi yang diemban, tegakkan prinsip-prinsip sebagai seorang penyelenggara Pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
“Kepada anggota Panwaslucam, saya berpesan agar senantiasa berkoordinasi dan membina kerja sama yang baik dengan berbagai pihak. Demi lancar dan suksesnya penyelenggaraan Pemilu tahun 2024,” ucapnya.
Maka dari itu, lanjut dia, anggota Panwaslucam wajib menjalin komunikasi dengan pihak terkait di wilayah kerjanya. Tiada henti untuk mensosialisasikan dan membumikan pengawasan partisipatif. “Ingat untuk selalu menegakkan integritas, independen, serta netralitas sebagai pengawas pemilu,” jelasnya.
Acara itu turut dihadiri Kaban Kesbangpol I Nyoman Suendi, Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta, Forkopimda Kabupaten Badung, Perwakilan Bawaslu Provinsi Bali, Camat se-Kabupaten Badung serta pejabat terkait dilingkungan Pemkab Badung.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Kemudian, setelah Bawaslu Kabupaten Badung melakukan Rapat Pleno penetapan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih pada 25 Oktober 2022, maka berlanjut pada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Badung pada 26 Oktober 2022 secara resmi mengumumkan 18 orang Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Badung.
Sebagaimana diketahui bersama, pada tahun 2024 negara akan melaksanakan dua agenda besar pesta demokrasi yakni penyelenggaraan Pemilu Serentak dan penyelenggaraan Pilkada Serentak.
Perhelatan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak ini akan menjadi pemilihan pertama terbesar di Indonesia, karena untuk pertama kalinya Pemilu dan Pilkada dilaksanakan pada tahun yang sama.(WIR)