BADUNG – Lima Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, resmi ditandatangani, di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Senin (31/10). Dengan disepakatinya Perda ini, diyakini untuk Kemajuan masyarakat dan daerah setempat.
Hal itu dikatakan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, usai sidang penutupan Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II Made Sunarta.
“Kita tentunya berharap bahwa kerja keras yang telah dilakukan dalam proses pembahasan ke 5 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda ini, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan masyarakat dan daerah,” kata Giri Prasta.
Dia mengatakan, penetapan Kelima Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah ini juga dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika masyarakat tersebut serta peraturan-peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.
Dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama dengan jajaran DPRD Badung.
Lanjut Bupati Nyoman Giri Prasta, menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang mendalam kepada Dewan yang telah melakukan serangkaian proses pembahasan dan rampung tepat pada waktunya.
Di mengatakan bahwa, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah memerlukan adanya kajian-kajian yang komprehensif dan mendalam dari berbagai aspek kehidupan.
“Kajian ini tidak saja mencakup aspek legal formal, melainkan juga aspek sosial-ekonomi, budaya, dan berbagai aspek lainnya yang terkait dengan kehidupan masyarakat Kabupaten Badung secara menyeluruh. Hal ini bukan pekerjaan yang sederhana dan formalitas semata, melainkan di dalamnya melekat suatu amanat yang harus dapat kita pertanggungjawabkan bersama kepada masyarakat,” katanya.
Ditambahkan Bupati Giri Prasta kehidupan masyarakat Kabupaten Badung yang sangat dinamis dan kompleks, menuntut adanya suatu panduan dan tuntunan yang memiliki kekuatan mengikat dan menjamin adanya kepastian hukum sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan secara aman dan tertib.
“Tentunya tidak seluruh pemikiran yang berkembang dalam proses pembahasan ini dapat terakomodasi secara utuh. Walau demikian berbagai usul dan saran yang telah disampaikan akan senantiasa menjadi catatan dan pedoman dalam pelaksanaan tugas-tugas di masa mendatang,” jelasnya.
Dalam penutupan Rapat Paripurna DPRD Badung dengan agenda penetapan 5 Ranperda antara lain Rancangan Peraturan Daerah Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Tersebut.
Turut hadir Jajaran Forkopimda Kabupaten Badung, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Para Asisten, Para Staf Ahli, Inspektur, Kepala OPD, Sekretaris Dewan, Camat se-Kabupaten Badung, Pimpinan Instansi Vertikal, Direksi Perusahaan Daerah, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan para Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Badung. (WIR)