BADUNG – Satlantas Polres Badung menindak tegas dengan menilang pengemudi kendaraan bak terbuka dengan muatan over load atau kelebihan muatan, karena membahayakan pengguna jalan.
Kasatlantas Polres Badung Akp Aan Saputra, RA, SIK, SH, MH mengatakan kendaraan over dimensi dan over load (odol) telah melanggar Pasal 307 UU No.22 th 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ). “Dalam Ops Keselamatan Agung 2022 ini, kami menilang dengan sangat selektif, agar para pengusaha angkutan dan sopir paham dampak dari pelanggaran tersebut,” jelasnya ditemui di Jalan Raya Kapal, Mengwi, Badung, Bali, Senin, (7/3) pagi 07.00 wita.
“Selain sangat membahayakan pengguna jalan, juga berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas,” sambungnya.
Ops Keselamatan Agung 2022 digelar selama 14 hari dan sudah berjalan selama 7 hari dengan memberikan teguran simpatik sebanyak 268. Teguran tidak sebatas pelanggaran lalu lintas, namun juga pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
“Mari ciptakan situasi lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar, guna mengwujudkan budaya yang santun di jalan,” pungkasnya. (rls/cha)