BANGLI – Kasus korupsi dana BRI terungkap dari adanya laporan masyarakat terkait pelunasan kredit pada Kupedes BRI dan Kur BRI yang tidak disetorkan oleh AWS selaku Mantri BRI Unit Bangli.
Dalam keterangan Kasi Intel Kejari Bangli I Nengah Gunarta SH mengatakan, AWS hadir sebagai saksi dalam dugaan korupsi pada unit kerja BRI di wilayah Bangli dari tahun 2020 sampai dengan 2021.
Di mana pemeriksaan terhadap AWS berlangsung dari pukul 12.00 Wita sampai dengan pukul 17.00 Wita hari ini di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli.
Lebih lanjut Gunarta menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik menaikkan status saksi AWS menjadi tersangka setelah ditemukannya dua (2) alat bukti yang cukup.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, AWS yang semula statusnya sebagai saksi akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dengan ditemukannya 2 alat bukti yang cukup,” ujar Kasi Intel.
Menurut Kasi Intel, modus operandi AWS yang saat itu sebagai Kepala Unit kerja BRI di wilayah Bangli memberikan perintah dan informasi tidak benar kepada teller untuk melakukan transaksi fiktif (tidak jelas).
“Dengan kewenangannya sebagai Kepala Unit, AWS memerintahkan teller untuk melakukan pemindahbukuan terhadap saldo pada rekening nasabah, penggelapan dana pengembalian agunan kredit Kupedes BRI kepada debitur yang belum lunas dan penarikan saldo agunan cashcoll tanpa sepengetahuan nasabah dan beberapa transaksi lainnya,” ungkap Gunarta.
“Dan transaksi tersebut sama sekali tidak pernah disetorkan ke Kas Kantor melainkan dipergunakan untuk keperluan konsumsi pribadinya,”sambungnya.
Kasi Intel Kejari Bangli yang saat itu didampingi Kasi Pidsus dan Kasi BB menjabarkan atas perbuatan AWS dari tahun 2020 hingga tahun 2021 menyebabkan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp 5 miliar
“Untuk total potensi kerugian terhadap negara ditaksir sebesar Rp 5 miliar dan hal ini juga masih dalam proses pengembangan terkait total kerugian fixnya yang akan dirilis selanjutnya,” papar Gunarta.
Ditambahkan oleh Gunarta, penyidik pada Kejari Bangli memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AWS selama 20 hari kedepan mulai 17 Nopember 2022 sampai dengan 6 Desember 2022 sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP.
“Adapun yang menjadi alasan penahanan adalah demi kepentingan penyidikan selain itu ada kekhawatiran jika tersangka melarikan diri dan merusak/menghilangkan barang bukti. Dimana tempat penahanan AWS dititipkan di Rutan Polres Bangli,” tambahnya.
AWS disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU PTPK) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun dan Denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Untuk diketahui, kasus yang ditangani Kejari Bangli tersebut merupakan pelimpahan dari Kejati Bali mengingat Kejadian dan tempatnya di Wilayah Bangli.
“Atas petunjuk Kejati Bali pada tanggal (3/11/2022) penyelidikan dilimpahkan pada Kejari Bangli mengingat TKPnya berada di wilayah Kabupaten Bangli,” pungkasnya. (GS)