Kamis, November 28, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tiga Korban Dipukul Pakai Pipa Besi, Dua Pelaku Dibekuk saat Malam Pengrupukan

DENPASAR –  Tim Satgas Sus Anti Premanisme Polresta Denpasar berhasil membekuk dua pelaku penganiayaan berat, sehari sebelum Hari Raya Nyepi (Pengrupukan).

“Pada malam pengerupukan (pengarakan Ogoh-Ogoh, Red.) dicoreng terjadinya tindak pidana penganiyaan berat yang dilakukan oknum. Tetapi tidak lama berselang Tim Sus Antipremanisme berhasil menangkapnya. Saat itu ada dua peristiwa yaitu di wilayah Dentim dan Denut,” ungkap Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas S.H., S.I.K.,M.Si kepada media, Selasa (8/3/2022)

Dijelaskan Kapolresta, dua peristiwa saat pengrupukan. Pertama di Jalan Letda Tantular Gang Gumitir Denpasar Timur sekitar pukul 17.00 wita dengan tersangka berinisial WK alias Balon (47) dan yang kedua di depan Balai Banjar Umasari, Jl. Saridana, Ubung Kaja, Denpasar Utara tersangka berinisial PAB (35), Rabu (2/3) pukul 17.00 Wita.

“Kedua tersangka kita kenakan pasal 351 yaitu penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara sedangkan korban mengalami luka berat sebagian masih menjalani perawatan dan sebagian telah pulang,” kata Bambang.

Dirinya menyampaikan bahwa dengan dukungan steakholder dan MDA Kota Denpasar tidak mentolerin orang/ormas yang berani menganggu keamanan ketertiban (kamtibmas) Kota Denpasar.

Dari MDA Kota Denpasar, Made Murda, hadir dalam rilis tersebut dan menyampaikan dukungannya terhadap Polresta Denpasar yang telah menindak tegas pelaku dan menjaga keamanan kenyamanan kamtibmas Kota Denpasar.

“Kami sangat mendukung program Polresta Denpasar dan kami atas nama masyarakat kota Denpasar menyampaikan terima kasih dan dukungan atas tindakan tegas Kapolresta menjaga keamanan terlebih saat merayakan rangkaian Hari Raya Nyepi,” ucap Made Murda.

KRONOLOGIS PERKARA

Peristiwa ini terjadi dan yang menjadi pemicu akibat minuman keras (mabuk) di tempat kejadian perkara (TKP).  Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan ada tiga orang yang jadi korban dalam peristiwa tersebut. Pertama, I Wayan Herman Dika alias Tangkas (34) yang menderita luka memar pada bagian wajah, dua luka robek di kepala bagian belakang, satu luka robek pada dahi bagian kanan.

Korban kedua, Kadek Minggu alias Cuplis (37) mengalami luka robek di kepala belakang bagian kanan. Terakhir korban I Gede Sariana (46) juga mengalami luka pada wajah akibat dipukul tersangka Balon.

“Korban Wayan Tangkas dan Cuplis dipukul pakai tombak yang tongkatnya terbuat dari pipa besi. Kedua korban ini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Sanglah, Denpasar. Sementara korban Gede Sariana dipukul pakai tangan kosong. Korban ini sudah diperbolehkan pulang ke rumah,” ungkap AKBP Bambang.

Ketiga korban dianiaya pelaku dengan menggunakan tombak. Usai korban melaporkan peristiwa tersebut, Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat bersama dengan Tis Sus Antipremanisme mendatangi lokasi kejadian melakukan olah TKP dan berhasil mengamankan pelaku WK selang tujuh jam pasca kejadian. Tepatnya pukul 23.30 Wita di rumahnya di Jalan Letda Reta Gang XIV Nomor 7 Yangbatu dan petugas juga menyita barang bukti berupa tombak yang terbuat dari pipa besi.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat mengatakan bahwa sebelum terjadi penganiyaan, pelaku Balon bersama ketiga korban pesta miras di TKP. Karena kesalahpahaman menyebabkan pelaku Balon tersinggung dan emosi.

“Terjadilah cekcok mulut di antara keduanya. Pelaku langsung berdiri dan memukul Wayan Tangkas pakai tangan kosong. Kejadian itu berusaha dilerai oleh Gede Sariana. Balon yang sudah naik pitam juga menghajar Gede Sariana,” beber Kasat Reskrim.

Usai kejadian itu pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil tombak dan kembali ke TKP untuk mencari para korban kemudian pelaku langsung melakukan penyerangan terhadap korban Wayan Tangkas hingga membuat kepala korban menderita luka berat.

Selanjutnya pelaku bertemu dengan korban Cuplis dan karena masih dalam kondisi emosi pelaku menyerang Cuplis hingga terluka.  “Pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Denpasar, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman pidana maksimal 5 penjara,” ungkap Kompol Mikael Hutabarat. (rls/hms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER