Kamis, Februari 6, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Akan Padukan Data Imigrasi ke ETLE

DENPASAR – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali berencana memadukan data dari keimigrasian ke dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Upaya itu dilakukan agar ETLE bisa menjerat warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin).

“Jadi ini kan masih dalam perencanaan, akan di-link-kan dengan data yang ada di Imigrasi terkait orang asing apabila dia kena ETLE,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat bertemu dengan wartawan di Kota Denpasar, Bali, Rabu (30/11/2022).

Namun Satake Bayu menegaskan, bahwa hal tersebut masih akan dikoordinasikan terlebih dahulu. Sebab, pihaknya belum mengetahui apakah data yang masuk di Imigrasi itu bisa atau tidak dimasukkan atau di-link-kan ke sistem ETLE.

“Ini dilakukan supaya bisa mengetahui kalau orang asing ini melakukan pelanggaran ETLE, itu supaya tidak diberangkatkan terlebih dahulu. Dia kan harus melapor ke imigrasi,” jelasnya.

Untuk sementara ini, Satake Bayu mengimbau kepada pemilik usaha penyewaan atau rental kendaraan, baik roda maupun empat untuk lebih memonitor kendaraannya. Ia mengingatkan agar pemilik usaha rental mengecek kendaraannya sudah sempat terjaring ETLE atau belum.

“Agar setiap akan orang asing mengembalikan motor sewaannya, dia (pemilik usaha rental) wajib mungkin mengecek yang bersangkutan itu selama menyewa itu ada pelanggaran atau tidak,” pintanya.

Untuk diketahui, pengecekan kendaraan melanggar dan terpotret dapat dilakukan lewat aplikasi ETLE yang dapat diunduh di PlayStore. Setelah dilakukan pengecekan, jika memang terbukti sempat terpotret ETLE, maka pemilik jasa rental bisa meminta penyewa kendaraan untuk membayar administrasinya terlebih dahulu.

“Tetapi kalau tidak (terjaring ETLE) ya aman saja. Tetapi kalau tidak dicek, terus suatu saat (kendaraan) yang bersangkutan ternyata kena tilang ETLE, ya otomatis menjadi tanggung jawab penyewa karena itu kendaraan milik yang bersangkutan,” ujarnya.

Di sisi lain, Satake Bayu menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menyampaikan untuk sementara ini tidak ada penilangan secara manual. Penilangan hanya dilakukan secara elektronik.

Bila ada petugas yang melakukan penilangan di jalan secara manual, nanti kemungkinan akan dievaluasi sama pihak kepolisian yang membidangi profesi dan pengamanan (Propam). Polisi yang diduga tidak mematuhi perintah akan dilakukan penilaian oleh propam.

“(Tapi kalau membandel) ya pasti akan diberi sanksi. Kan polisi ada sanksi disiplin, ada sanksi kode etik. Itu terkait apabila petugas tidak mematuhi aturan atau tidak mematuhi perintah,” jelas Satake Bayu. (iws/dpra/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER