DENPASAR – Sebagai upaya untuk menekan tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas, Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Bali menggelar Operasi Zebra Agung 2022. Operasi ini berlangsung dari 24 November hingga 7 Desember 2022.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto SIK MSi menjelaskan, Polda Bali menggelar operasi kepolisian dengan sandi Operasi Zebra Agung 2022 selama 14 hari. “Dalam pelaksanaannya, Polda Bali bekerja sama dengan TNI, Jasa Raharja Bali, serta Dinas Perhubungan Provinsi Bali,” ujarnya, Rabu (30/11/2022).
Adapun tema yang diambil yakni “Tertib Berlalulintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi”. Operasi ini mengedepankan pola operasi yang bersifat preemtif dan preventif serta didukung pola penegakan hukum secara elektronik (ETLE) baik secara statis maupun mobile.
Untuk diketahui, Polda Bali telah mengoperasikan 10 titik ETLE yang tersebar di wilayah Denpasar dan Badung. Di antaranya, Jalan Teuku Umar – Imam Bonjol (TL Buagan), Jalan By Pass Ngurah Rai (Depan SPBU Serangan), Jalan By Pass Ngurah Rai (Sebelum Krisna Oleh-Oleh Bali), Jalan Airport Ngurah Rai (Depan Base Ops).
Kemudian, Jalan Airport Ngurah Rai (Simpang Tuban), Jalan By Pass Ngurah Rai (Simpang Kampus UNUD), Jalan By Pass Ngurah Rai (Barat SPBU Pertamina 54.803.27), Jalan By Pass Ngurah Rai (Timur SPBU Pertamina 54.803.27), Jalan TOL KM 03+200 B (Dari Sanggaran-Nusa Dua), Jalan TOL KM 04+650 A (Dari Nusa Dua-Sanggaran).
Terkait dengan penegakan hukum (gakkum) lantas, secara umum terdapat prioritas pelanggaran yang diperhatikan baik menggunakan ETLE Statis maupun mobile. Mulai dari menggunakan ponsel saat berkendara, kelebihan penumpang, penggunaan helm SNI, penggunaan safety belt, kendaraan tidak sesuai peruntukan, berkendara melebihi batas kecepatan, pelanggaran APIL/traffic light, dan pelanggaran marka jalan.
Kabid Humas Polda Bali juga menerangkan bahwa, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi. Sistem ini menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition).
“Adapun mekanisme ETLE, kamera akan secara otomatis mengcapture pelanggaran lalu lintas dan petugas (operator) akan mengidentifikasi data kendaraan lalu mencetak surat konfirmasi sesuai pelanggaran yang terjadi,” terang Kabid Humas.
Mengenai surat konfirmasi tersebut dikirimkan melalui jasa pos ke alamat publik kendaraan yang terdeteksi melanggar tersebut. Apabila pelanggar telah menerima surat konfirmasi, maka diberikan waktu 8 hari untuk mengkonfirmasi surat tersebut, baik melalui website maupun datang langsung ke Kantor Dit Lantas Polda Bali.
“Apabila pelanggar tidak kunjung melakukan konfirmasi sesuai batas waktu yang ditentukan, maka secara otomatis STNK akan diblokir. Saat pembayaran pajak disitulah akan terlihat STNK pelanggar terblokir dan apabila ingin membukanya harus menyelesaikan administrasi terlebih dahulu dari tilangnya, baru bisa melakukan proses selanjutnya,” tutup Satake Bayu Setianto. (SB/dtc/GS)