BANGLI – Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, I Gede Putra Arbawa,SH, atas seijin Kepala Kejari Bangli Yudhi Kurniawan SH MH pada Jumat (02/12/22) di Kantor Kejari Bangli.
Lebih lanjut dikatakan Putra Arbawa, tersangka SA merupakan mantan pegawai Tata Usaha (TU) pada LPD Penaga Desa Landih telah hadir sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan Dana LPD tahun 2015 sampai tahun 2020.
“Dan dari hasil pemeriksaan tim penyidik status SA yang sebelumnya sebagai saksi naik menjadi tersangka setelah ditemukannya dua (2) alat bukti yang cukup,” jelasnya.
Menurut pria jebolan Universitas Warmadewa tersebut, modus tersangka SA dengan mengeluarkan kredit fiktif (topengan) yang sudah barang tentu tanpa prosedur yang benar.
“Di mana dengan kewenangan yang diberikan sebagai pegawai Administrasi (TU) dirinya mengeluarkan Kredit semaunya semisal satu (1) nama nasabah bisa menjadi belasan pinjaman,” ujar Arbawa Putra.
Atas perbuatan tersangka, sebut Kasi Pidsus LPD Penaga Landih, Kecamatan Bangli mengalami kerugian sebesar Rp 1.258.385.456. “Dan motif tersangka SA melakukan perbuatannya tersebut untuk kepentingan sendiri membangun bisnis seperti ternak babi,” sebut Arbawa Putra.
I Gede Arbawa Putra yang saat itu didampingi Kasi Intel I Nengah Gunarta SH juga mengatakan terkait untuk proses pemeriksaan selanjutnya terhadap tersangka SA masih menunggu kordinasi dengan pihak keluarganya untuk melakukan pendampingan hukum (PH). Maka pemerksaan terhadap tersangka belum bisa dilanjutkan.
“Menurut tersangka masih melakukan kordinasi dengan pihak keluarga menyangkut PH, Kita telah sampaikan hak-hak pada tersangka untuk mendapatkan pendampingan (PH). Dan proses pemeriksan belum bisa dilanjutkan tanpa ada PH,” terangnya.
Kasi Pidsus Kejari Bangli ini juga menambahkan, Berdasarkan hasil keputusan penyidik dan Pasal 24 ayat (1) KUHP terhadap tersangka dilakukan penahanan selama dua puluh (20) hari kedepan6 (02 Desember – 21 Desember 2022) dan dititipkan di Rutan Polres Bangli.
“Adapun yang menjadi alasan penahanan adalah demi kepentingan penyidikan selain itu untuk menghindari kemungkinan tersangka mrlarikan diri dan merusak/menghilangkan barang bukti (BB)” tambah Arbawa Putra.
Untuk diketahui Kejari telah melakukan proses penyelidikan dimulai sejak bulan juni 2022 lalu. Dalam penyelidikan tersebut tim Penyidik yang digawangi Kasi Pidsus sempat melakukan penggeledahan di Kantor LPD Penaga. Kasus ini terungkap berdasarkan adanya laporan dari Masyarakat sehingga pihak Kejari Bangli segera melakukan penyelidikan.
I Gede Putra Arbawa menegaskan, atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindakan Pemberantasan Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 (Undang-Undang Pemberantasan Tipikor).
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah” tegasnya.
Disingung terkait pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Putra Arbawa, mengatakan astungkare pertengahan Desember 2022 kasus ini segera dilimpahkan,” pungkas Kasi Pidsus. (SB/GS)