BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, berkomitmen memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dari masyarakat di daerah setempat. Dan menindak tegas, lembaga yang menyalahi aturan.
“Kami akan tindak tegas apabila menyalahi aturan. Karena, kami sudah punya peraturan daerah Nomor 10 tahun 2022 tentang pelayanan ketenagakerjaan, namun action plannya nanti akan lebih garang lagi,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Putu Eka Merthawan, usai rapat Evaluasi Kinerja Stakeholders Ketenagakerjaan Badung.
Rapat tersebut mengundang Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) se-Kabupaten Badung, di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (6/12).
Pertemuan ini dinilai sangat penting dan stategis karena ketiga lembaga ini sangat terkait dan menjadi bagian integral dari sistem bagaimana mensejahterakan tenaga kerja krama badung dengan konsep ketenagakerjaan yang lebih profesional. Dari evaluasi ini, tambahnya, banyak hal yang didapat dan banyak hal pula yang tidak diketahui oleh lembaga.
“Dari evaluasi ini banyak lembaga belum memahami aturan baru terkait dengan ketenagakerjaan, sehingga mudah terombang-ambing oleh sistem. Tentu kami harap kegiatan evaluasi dan monitoring akan diperbanyak,” jelasnya.
Untuk itu, Pemda Badung berkomitmen bagi yang menyalahi aturan tanpa kompromi ditindaktegas. “Kalau memang tutup ya tutup, agar tidak terjadi permasalahan dan tenaga kerja banyak yang dirugikan,” katanya.
Rapat itu, juga menghadirkan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali ini guna mengevaluasi kinerja stakeholder ketenagakerjaan, dalam upaya melindungi tenaga kerja serta menghasilkan tenaga kerja yang berkualitas.
Di sisi lain, mantan Kadis P2KBP3A Badung ini menjelaskan, agar tidak terjadi penipuan tenaga kerja, diharapkan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri harus memanfaatkan jasa dari P3MI yang legal, jangan pakai calo, diusahakan dengan formal dan jangan tertipu dengan harga murah tapi bermasalah.
Disebutkan pula sebagai bentuk respon pemerintah daerah kepada tenaga kerja dan lembaga ketenagakerjaan di badung, Disperinaker Badung telah berkolaborasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), akan memberikan sertifikasi gratis sebanyak 4.000 tahun 2023.
“Sertifikasi ini akan disebarkan oleh LSP yang ada, kami nanti fokuskan kepada LPK dan SMK. Jadi kita langsung membantu, sehingga masyarakat sedikit keluar biaya namun sudah siap kerja,” imbuhnya.
Di Akhir pertemuan, Eka Merthawan menyimpulkan materi pertemuan yang disebut sebagai deklarasi mangupura. Pertama, komitmen dari LPK, LSP dan P3MI bahwa penegakkan aturan terkait ketenagakerjaan wajib untuk diimplementasikan secara konsisten.
Kedua, semua komponen perbanyak frekuensi kolaboratif. Ketiga, seluruh stakeholders wajib ada representatif dan keempat, perlindungan terhadap tenaga kerja menjadi skala prioritas untuk tahun 2023. (WIR)