BADUNG – Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung I Putu Merthawan buka suara terkait PT MAG Diamond yang melakukan penipuan kepada ratusan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang kini kasusnya di Polda Bali. Pihaknya menyatakan bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan agensi bodong alias abal-abal.
Karena lokasi perusahan tersebut berada di Kuta, Disperinaker Badung merasa bertanggung jawab untuk menangani masalah maraknya penipuan tenaga kerja migran asal Bali.
“Badung sih cuma 4 dari 350an (korban CPMI) itu, tapi kami tegas ini bukan P3MI, dia tidak berlisensi P3MI, tapi dia bukan lembaga resmi, bodonglah. Silahkan yang punya kewenangan dicabut, tapi dia bukan P3MI Badung,” tandasnya usai rapat bersama stakeholder seperti LSP, LPK dan P3MI, di Kantor Bupati Badung, Selasa (6/12/2022).
Karena itu, untuk mengantisipasi kejadian terulang, pihaknya hari ini sengaja mengundang stakeholder terkait seperti Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).
“Ini kan bagian dari preventif (pencegahan) kuratifnya kan tegas kalau ada yang melakukan ini kita bisa garang cabut izinnya,” tegas dia.
Merthawan mengimbau apabila ada warga yang ingin bekerja ke luar negeri harus mengikuti regulasi yang benar. “Agar tidak terjadi penipuan krama yang mau ke luar negeri harus memanfaatkan P3MI yang legal dan resmi,” imbau dia.
Selain itu, wajib memiliki dokumen lengkap dan tidak abal-abal. “Jangan pakai calo lakukan dengan formal jangan kucing-kucingan. Jangan tertipu harga murah tapi bermasalah tidak ada sim salabim,” pinta dia.
Sementara, Putu Pastika Adnyana selaku penasehat P3MI menjelaskan bahwa pihaknya menerima aduan sejak 6 bulan yang lalu. Ada 350 aduan yang sudah dilaporkan di Polda Bali.
Saat ini kata dia, dalam proses menunggu. Putu Pastika yang juga sebagai kuasa hukum para korban menegaskan bahwa pihaknya akan terus membantu para tenaga kerja migran tersebut.
“Istilahnya kita ngayah, tapi kalau tidak ditanggulangi, mencegah kan begitu memang sinergitas P3MI, LSP dan LPK selalu berkesinambungan, tentu saja ini jadi bagian ranah kita untuk memonitoring dan pemerintah harus hadir,” kata dia.
Meski sudah ada Perdanya yakni UU 18 terkait perlindungan pekerja migran dan UU 21 tahun 2007 terkait human trafficking namun kata Putu Pastika hal ini belum disinkronkan. “Tentu itu menjadi bagian penanganan serius kami ke depan,” tandas dia. (nor/has/dtc)