Rabu, Februari 5, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terdakwa Korupsi dan TPPU Dituntut Tujuh Tahun Penjara

DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, menuntut terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa SE MBA selama 7 tahun penjara, di PN Tipikor, Denpasar, Kamis (8/12), terkait dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), izin LNG Celukan Bawang dan Sewa lahan Air Sanih.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Heriyanti itu, JPU Agus Eko Purnomo SH MHum menyatakan terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa SE MBA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1  KUHP dalam Dakwaan Pertama  Primair.

Dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  dalam Dakwaan Kedua Primair Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa SE MBA atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa.

Tidak hanya menjatuhi kurungan badan, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan. Dan juga berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4.870.000.000, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ucap jaksa.

Adapun Hal memberatkan tuntutan jaksa, karena terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, S.E., M.BA melakukan pidana bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesai perbuatannya dan terdakwa masih berusia relatif muda, sehingga diharapkan masih ada kesempatan untuk memperbaiki dirinya di kemudian hari

Mendengar tuntutan Jaksa itu, terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa SE MBA akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya. Dalam sidang pembuktian sebelumnya, JPU telah mengajukan keterangan 14 orang saksi termasuk terpidana Ir Dewa Ketut Puspaka MP yang merupakan orang tua terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa SE MBA.

Kemudian, keterangan 2 orang ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa SE MBA. Dari pembuktian tersebut, Penuntut Umum berkeyakinan bahwa terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,MBA pada tahun 2016 hingga tahun 2020.

Terdakwa bersama-sama dengan Ir Dewa Ketut Puspaka MP yang telah melakukan permintaan pembayaran atas tanah milik atau duwe Desa Adat Yeh Sanih yang didasarkan atas perjanjian pengelolaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.

Terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa SE MBA telah menerima uang dari perusahaan PT Titis Sampurna sebesar sebesar Rp 4.870.000.000, untuk kepentingan terdakwa sendiri.

Selain melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, Terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa SE MBA juga diajukan tuntutan didasarkan perbuatan terdakwa telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

“Rekening terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa SE MBA secara sengaja dan sepengetahuan terdakwa telah digunakan oleh terpidana untuk menempatkan proceeds of crime (use of nominee), merekayasa  dokumen maupun transaksi dan /atau memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime(fake information), Mengggunakan proceeds of crime untuk membayar hutang(ponzy scheme) dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan,” kata Jaksa.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER