Rabu, Februari 5, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Adu Fisik Gegara Warisan, Kejari Gianyar Selesaikan dengan RJ

GIANYAR – Bertempat di Rumah Restorative Justice (RJ) Genah Adhyaksa, Ubud telah dibacakan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar Nomor B-3160/N.1.15/Eku.2/12/2022, yang menandakan bahwa Perkara Tindak Pidana Penganiayaan telah resmi dihentikan, Kamis (8/12/2022).

Menurut Kepala Kejari Gianyar Dr Ni Wayan Sinaryati SH MH, kasus ini berawal dari dua (2) kepala keluarga dalam satu pekarangan. Awalnya mereka hidup rukun dan damai, namun seiring berjalannya waktu antara 2 KK tersebut sering cekcok yang dipicu pemasalahan warisan dan berujung tindak pidana penganiayaan.

Tindakan penganiayaan ini terjadi Minggu (2/09/2022) sekira pukul 08.30 Wita, di mana masing-masing anggota keluarga dari 2 keluarga saling cekcok yang mengakibatkan adu mulut di halaman rumah NiNY yang bertempat di Banjar Cebok, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar.

Saat itu, NiNY sedang menyapu halaman rumahnya, kemudian datang IMS bersama istrinya yaitu NiWC yang memantik terjadinya cekcok atau adu mulut. Saat terjadi adu mulut tersebut IWJ yang merupakan anak dari IMS datang dari kamar mandi selanjutnya ikut bertengkar, disertai ucapan kasar, akibat tersulut emosi NiNY memukul punggung IMS dengan pangkal sapu lidi sebanyak 1 (satu) kali, atas pukulan tersebut IMS berbalik badan lalu menarik rambut NiNY dari arah depan dengan kedua tangannya juga mendorongnya.

Melihat kejadian tersebut NiWC istri IMS ikut serta yang berakibat saling mencakar satu sama lain yang mengakibatkan NiNY terjatuh, melihat hal tersebut kemudian datang IKM yang tersulut emosinya melihat NiNN selaku ibunya terjatuh karena pertikaian tersebut, sehingga IKM mengkrip leher IMS sedangkan IWJ mencekiki leher IKM.

Akibat hal tersebut terjadi pertengkaran yang berujung saling serang satu sama lain, hingga akhirnya datang NiKHS yang merupakan menantu dari INY menarik IKM dan memintanya untuk berhenti bertengkar.

Kepala Kejari Gianyar juga mengatakan, akibat pertengkaran tersebut 2 pihak mengalami luka-luka, dan masing-masing pihak melapor ke Polsek Tegallalang.

“Dan akibat peristiwa tersebut, masing-masing pihak ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP Atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” tutur Sinaryati.

Lebih lanjut disampaikan Kepala Kejari Gianyar, atas kejadian tersebut dirinya bersama Kasi Pidum I Wayan Sukardiasa SH, serta jaksa yang menangani perkara tersebut yaitu I Putu Gede Sumariartha Suara SH MH, Tegar Adi Wicaksono SH MH, Julius Anthony SH, I Made Adi Pranata SH MH, serta Keenan Abraham Siregar SH MH selaku Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan, dan menetralisir situasi antara masing-masing pihak.

Kemudian mengajukan ekspose permohonan penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang dilaksanakan melalui video conference pada hari Selasa, (6/12/2022).

Dalam kegiatan ekspose tersebut Kepala Kejari Gianyar memaparkan kronologis perkara Tindak Pidana Penganiayaan tersebut beserta dasar diajukannya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang kemudian setelah pemaparan selesai Jampidum menyetujui Permohonan tersebut Berdasarkan RJ, Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejari Gianyar atas nama Tersangka NiNY dan IMS yang disangka melanggar Pertama Pasal 179 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) JO Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Setelah disetujuinya pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jampidum, segera dibuatkan ketetapan dalam surat tersebut untuk bisa disampaikan kepada Para terdakwa, Keluarga atau Penasihat Hukum, Bendesa Adat Cebok, Penyidik dan Hakim.

Kepala Kejari Gianyar menambahkan, adapun alasan lain penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain:

Terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6) Perja Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020 & Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

“Di mana tersangka baru pertama kali melakukannya, antara tersangka dengan korban saling memaafkan, dan pihak keluarga juga saling mendukung perdamian serta dari tokoh masyarakat/Bendesa Adat setempat juga mendukung penyelesaian perkara diluar pengadilan,” tambah Sinaryati.

Dr Ni Wayan Sinaryati SH MH menegaskan, meskipun perkara ini dihentikan melalui Keadilan Restorative tetapi jangan mencoba mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi, karena nanti pasti akan berat hukumannya.

“Perkara ini telah dihentikan, diharapkan ke depannya tidak melakukan hal seperti itu lagi dikemudian hari, karena hukumannya akan menjadi lebih berat. Jadi lebih baik ikuti aturan,” tandasnya. (SB/009)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER