Senin, April 21, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Administrasi Lengkap, BPN Akomodir Ganti Rugi Pengadaan Lahan PKB

KLUNGKUNG – Prosedur administrasi lengkap BPN Klungkung akomodir ganti rugi pengadaan lahan PKB. Hal tersebut dijelaskan oleh Mustiawan selaku Teknis dan Pelaksana Pengadaan Pada Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Klungkung. Rabu (09/11/22)

Lanjutnya, Terkait ganti rugi lahan warga yang dipakai untuk pengadaan Pembangunan kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Klungkung, sudah terealisasi jika ada beberapa yang belum itu terkendala tidak jelas subyeknya.

“Sampai saat ini terkait ganti rugi lahan warga di areal eks galian C gunaksa sudah terealisasi, jika ada beberapa belum terealisasi terkendala pada kelengkapan administrasi kepemilikan,” ujarnya.

“Dan kita tidak ada penghambatan terhadap hak warga asal sudah jelas secara administrasi kepemilikan kita ajukan untuk dilakukan realisasi. Dan bagi yang tidak jelas administrasi (subyek dan obyek) lahan dilakukan konsinyansi dengan Pihak Pengadilan Negeri,” tegasnya.

BPN disini berperan sebagai pendata lahan warga terkait proses ganti rugi pembangunan PKB, dengan kecocokan data yang diperoleh dari warga, “jadi ranah realisasi pencairan secara fisik kita tidak ada (secara cash uang),” sebut Mustiawan.

Menurutnya, di samping selain dengan Pengadilan Negeri Klungkung kita juga melibatkan Pemkab Klungkung, Camat dan Perbekel sebagai Anggota Tim Penggadaan Tanah serta pendampingan Hukum dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dengan surat persetujuan surat No B-1658/N.1.1/Gph.2/07/2021 tanggal 8 juli 2021.

“Jadi disini kita bekerja tetap melibatkan lembaga lain, karena ini merupakan pembangunan Nasional yang bertujuan juga membangkitkan ekonomi, sosial dan budaya Masyarakat,” terang Mustiawan.

Disampaikan juga oleh Mustiawan yang saat itu didampingi Bagian Humas BPN Klungkung, untuk kendala keberatan terkait nilai ganti rugi yang tidak sepadan silahkan ajukan ke Pengadilan untuk dilanjutkan dengan lengkapi data tanah kepemilikan.

“Terkait besaran nilai ganti rugi masing-masing bidang tanah, setelah kita serahkan data-data kepada Penilai Tanah/Penilai Publik (KJPP) untuk penilian tanah. Dan apabila tidak sesuai bisa dilakukan keberatan kepada Pengadilan Negeri,” tambahnya.

BPN Klungkung selaku Lembaga Pertanahan secara teknis menerima data terkait tanah dari warga untuk selanjutnya melalui tim lakukan cross chek baik itu identifikasi dan inventarisasi data fisik bidang tanah menyangkut pengukuran juga identifikasi dan inventarisasi data yuridis seperti bukti penguasaan dan pemilikan berupa Sertifikat Hak Atas Tanah (SHM) dan Surat PernyataanPengusaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan Pendukung lainnya.

“Kita sebagai jembatan atau mengakomodir terkait klaim kepemilikan tanah berdasarkan data-data pendukung dari masyarakat sekali lagi tidak hanya sebatas pembangunan PKB secara umum juga terkait hal lain masalah tanah,” tambahnya.

Di era transparasi ini dirinya sebagai jajaran BPN Kabupaten Klungkung, siap bersinergi dan bertukar informasi terkait hal-hal pertanahan sebagai abdi negara untuk kepentingan masyarakat. (IGS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER