JAKARTA – Mantan Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, mengaku tidak mengetahui sumber dana senilai Rp200 juta dan Rp400 juta yang diterima dan kemudian diserahkan kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Tio bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI atas nama Harun Masiku, dengan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai terdakwa.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). Dalam persidangan, kuasa hukum Hasto, Erna Ratnaningsih, membacakan bagian dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan meminta klarifikasi langsung dari Tio.
“Saya ingin membacakan, Yang Mulia, dan meminta ketegasan dari saudara saksi terkait poin 11. Dari mana uang yang saudara terima dari saudara Saeful yang kemudian diserahkan kepada saudara Wahyu Setiawan?” tanya Erna di hadapan majelis hakim.
Erna kemudian mengutip jawaban Tio dalam BAP tersebut:
“Saya tidak mengetahui sumber uang sebesar Rp200 juta dan Rp400 juta yang diberikan saudara Saeful kepada saya. Uang itu disampaikan untuk diteruskan kepada saudara Wahyu Setiawan sehubungan dengan penetapan caleg DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan.”
Tio membenarkan pernyataan tersebut. “Betul, karena itulah yang saya tahu, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan hakim.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto kini menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan serta upaya menghalangi penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia didakwa melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (MK/SB)