DENPASAR – Sungai yang melintas di Jalan Resimuka barawt, Desa Tegal Kertha, Denpasar, Bali, berwarna merah. Rekaman air sungai yang berwarna merah itu pun viral di media sosial.
Seorang warga bernama Zaenal yang bermukim di Perumahan Resimuka Barat Permai, mengatakan bahwa air sungai sudah berwarna merah sejak Kamis (7/4) dini hari. Ia menduga air sungai yang berubah merah itu akibat limbah industri.
“Tadi pagi saya ke sana sudah berwarna merah. Kemungkinan subuh-subuh dibuangnya [limbah],” kata Zaenal, dikutip dari CNN.
Ia menduga demikian karena peristiwa tersebut bukan kali ini saja dan sudah terjadi berkali-kali. Selain itu, air sungai itu berubah-ubah kadang merah kadang hijau. Meskipun tidak bau tapi menurutnya itu pencemaran lingkungan.
“Mungkin tergantung warna sablon yang dipakai, karena kadang-kadang warnanya hijau, dan kadang merah. Tetapi tetap menimbulkan pencemaran lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar pun telah bergerak setelah video sungai yang menjadi merah itu viral.
Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa mengatakan, tim Satgas DLHK Kota Denpasar menyusuri kawasan sekitar sungai dan tidak sia-sia, pembuang limbah pun berhasil diamankan yang dibuktikan dengan barang bukti dan saluran air yang bermuara ke sungai tersebut.
Ia menyebutkan, dengan adanya itu pihaknya telah melakukan penertiban usaha sablon di kawasan sekitar sungai. Dimana, usaha tersebut diketahui menjadi sumber limbah sablon dan menyebabkan sungai menjadi tercemar dan berubah warna menjadi kemerahan.
“Iya kami sudah tertibkan, penyebabnya adalah usaha sablon atau pencelupan yang membuang limbah sembarangan,” kata pria yang akrab disapa Gustra.
Ia menyampaikan, tentunya setelah dilaksanakan penertiban itu akses pembuangan limbah pun turut ditertibkan. Sehingga, tidak lagi melakukan pembuangan limbah sembarangan. Penertiban ini dilaksanakan sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Denpasar. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi dari masyarakat sekitar.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman dan nyaman,” katanya.
Ia juga menyatakan, pelaksanaan sidak telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1, Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Karenanya, bagi yang melanggar ini akan digiring dan dikenakan sanksi berupa sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar
Ia juga berharap, kepada masyarakat dan pengusaha agar senantiasa melengkapi dan membentengi diri dengan aturan serta melengkapi segala jenis administrasi izin usaha serta identitas diri, serta bagi usaha yang menimbulkan limbah harus dilengkapi dengan pengolahan limbah. Sehingga dalam pelaksanaan usaha dan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan.
“Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat baik dalam bekerja dan melaksanakan usahanya,” jelasnya.
“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, terutama dalam menjaga lingkungan,” imbuhnya. (cnn)