Rabu, Februari 5, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Akademisi Unud Nilai Penundaan Pemilu 2024 sebagai Ancaman Demokrasi

DENPASAR – Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Udayana (Unud) Efatha Filomeno Duarte menilai, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 ialah ancaman terhadap keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Efatha berpendapat bahwa putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan perkara Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, masihlah kontroversial yang nantinya bisa berdampak luas ke masyarakat.

“Maka kami minta pemerintah segera mengambil langkah strategis menjaga stabilitas politik guna mencegah ketegangan akibat keputusan ini,” ungkap Efatha dalam diskusi ‘Mengurai Kontroversi Putusan PN Jakarta Pusat dalam Prespektif Filsafat, Hukum, dan Politik’ yang diselenggarakan Malleum Iustitiae Institute dan Rumah Akal Institue, Minggu, 6 Maret 2023 di Jimbaran, Badung.

Lebih lanjut dalam diskusi yang dihadiri puluhan mahasiswa dan aktivis pemerhati demokrasi ini, Efatha mengatakan marwah demokrasi di Indonesia haruslah berkembang ke arah lebih baik. Apalagi pasca reformasi seperti saat ini.

Maka dari itu transparansi serta keadilan dalam proses pemilihan haruslah dipertahankan guna memastikan semua partai politik memiliki porsi yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.

“Dan lembaga yudikatif hendaknya sadar bahwa keputusan yang dibuatnya mesti proporsional yang tidak mengancam prinsip demokrasi. Termasuk juga prinsip pemilihan umum yang bebas dan adil,” jelas Efatha yang juga founder Malleum Iustitiae Institute ini.

Sementara founder Rumah Akal Institute Rovin Bou mengatakan PN Jakarta Pusat telah ‘offside’ terkait penundaan Pemilu 2024 ini, karena terlalu jauh melampaui kewenangannya dalam pemutusan perkara.

“Karena penundaan tersebut hanya bisa dilakukan oleh KPU dalam keadaan terdesak atau darurat,” terang pria yang juga berprofesi sebagai jurnalis ini.

Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Ini artinya Pemilu bisa tertunda hingga Juli 2025.

Partai Prima menggugat karena merasa dirugikan oleh KPU ketika proses verifikasi administrasi partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2024.

Hal ini mengakibatkan Partai Prima menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat. Dan ternyata hasil akhirnya membuat geger banyak pihak, sebab majelis hakim menerima seluruh gugatan yang dilayangkan dan meminta KPU menunda tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. (rls)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER