DENPASAR – Aksi intoleransi kembali mencoreng kebebasan beragama di Indonesia. Dr. Lukas Banu, Chairman Institute of Justice (IOJ) Law Firm, menilai insiden pembubaran paksa ibadah oleh sekelompok orang sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM).
“Semua pihak seharusnya aktif menjaga keamanan dan kenyamanan di seluruh wilayah Indonesia. Pelanggaran HAM seperti ini bisa berdampak pada keputusan investor dalam menanamkan modalnya di negara kita,” tegas Lukas dalam pernyataannya.
Peristiwa yang dimaksud merujuk pada video viral yang beredar di media sosial, memperlihatkan sekelompok orang menggeruduk kegiatan ibadah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (27/6/2025).
Dalam video yang diunggah akun Instagram @sukabumisatu pada Sabtu (28/6/2025) itu, tampak beberapa pelaku menurunkan simbol salib dari halaman rumah, merusak kaca, meja, dan kursi, serta membubarkan secara paksa siswa-siswa Kristen yang tengah menjalani retret ibadah.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata. Pengrusakan adalah tindak pidana. Negara harus bersikap tegas dengan menindak para pelaku sesuai prinsip equity before the law,” ujarnya.
Dr. Lukas menekankan bahwa pembubaran kegiatan keagamaan ini menunjukkan bahwa intoleransi dan kebencian masih menjadi ancaman nyata terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB).
“Secara konstitusional, negara wajib hadir menjamin kebebasan setiap warga untuk beribadah tanpa ancaman, teror, atau intimidasi dari pihak mana pun,” pungkasnya. (ARN)
Editor: Agus S