Jumat, Januari 24, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Alasan Pengadilan Sita Apartemen Eks Puteri Indonesia

BADUNG – Panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyita aset apartemen milik Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fransisca Fannie Lauren Christie (43), Kamis (16/3/2023) siang. Penyitaan itu dilakukan melalui pembacaan penetapan sita oleh Panitera PN Denpasar Rotua Roosa Mathilda Tampubolon.

Rotua mengatakan penyitaan aset yang berlokasi di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, itu dilakukan sesuai surat penetapan Nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps Jo Nomor 6/EKS/2023/PN Dps. Sesuai putusan, kata Rotua, penyitaan dilakukan sebagai pengganti kerugian penggugat yakni berinisial L dan T asal Swiss serta A dari Italia.

Pengadilan memutuskan termohon eksekusi yakni Fannie selaku pemilik properti secara tanggung renteng membayar sejumlah dana dalam bentuk dolar dikonversikan ke rupiah kepada pemohon. Nilainya sebesar USD 7.095.680.

Dalam perjalanannya, lanjut Rotua, agar kerugian tersebut bisa diganti kepada penggugat, maka harus dilakukan sita objek. Praktis objek sengketa berada dalam penguasaan sementara PN Denpasar untuk selanjutnya dilakukan lelang, menunggu putusan Ketua PN Denpasar.

“Dasar itu yang membuat PN mempunyai hak untuk lelang. Ini dijual kalau laku, berapapun itu sebesar nilai yang ditetapkan dalam putusan, akan diserahkan ke pemohon. Kalau lakunya lebih, sisanya tetap dikembalikan ke pemohon,” beber Rotua.

Meski pembacaan penetapan sita tidak dihadiri pihak termohon dan hanya dihadiri perwakilan pemohon, panitera menegaskan penyitaan tersebut sah.

“Sebenarnya menyita di lokasi eksekusi tidak diwajibkan harus masuk ke dalam. Yang pasti semua ada saksi bahwa kami sudah membacakan penetapan. Sah atau tidaknya penyitaan itu apabila penetapan sudah dibacakan, maka itu sah,” tukasnya.

Kuasa hukum Fannie Lauren, Togar Situmorang menolak untuk hadir ke lokasi apartemen. Menurutnya, Panitera PN Denpasar telah melanggar apa yang diundangkan dalam surat resmi pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi. Pembacaan penetapan sita aset seharusnya dilakukan di Kantor Desa Pererenan.

“Sesuai undangan, kami diundang di Kantor Perbekel Pererenan. Tetapi teman-teman melihat bagaimana undangan itu tidak dijalankan secara utuh. Malah tetap memaksa harus membacakan keinginan permohonan yang belum tentu keabsahannya di lokasi,” ujar Togar.

Sebelumnya, eksekusi penyitaan aset apartemen The Double View Mansions milik Fannie berlangsung panas, Kamis (16/3/2023) siang. Puluhan orang yang merupakan karyawan apartemen turut menghadang di depan lobi sembari meneriakkan penolakan.

Untuk diketahui, Fannie diduga menjadi korban penggelapan oleh WNA di Bali. Beberapa WNA yang diduga melakukan penggelapan tersebut yakni berinisial L dan T asal Swiss serta A dari Italia. Para WNA itu sebelumnya diisukan ingin bertindak sebagai investor atau penyandang dana.

Fannie juga telah menemukan bukti-bukti perbuatan melawan hukum L, seperti bukti invoice palsu dan logo PT DVM palsu. Seluruh bukti itu telah diserahkan ke Bareskrim. Dalam perjalanan kasus itu, juga terdapat gugatan ke Fannie Lauren oleh para WNA ke PN Denpasar. (iws/gsp/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER