DENPASAR – Puluhan anggota Aliansi Perjuangan Rakyat Bali (PRB), menyampaikan sebelas tuntutan utama kepada bersama Gubernur Bali dan DPRD Provinsi Bali di Wantilan DPRD Bali, pada Selasa (10/6/2025).
Koordinator Aliansi, Ida Bagus Bujangga Pidada menjelaskn 11 tuntutan yakni revisi Perda No. 10 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan, agar mencantumkan kewajiban perusahaan dengan minimal 10 pekerja untuk memiliki serikat buruh, serta mendorong komunikasi intensif antara perusahaan dan federasi serikat di Bali.
“Kedua, desakan kepada Gubernur dan DPRD agar mendorong Polda Bali dan pengawas ketenagakerjaan menindak tegas segala bentuk pemberangusan serikat, intimidasi, hingga pemecatan pengurus serikat” katanya.
Ketiga, dukungan terhadap janji Presiden untuk menghapus sistem outsourcing, dengan penerapan kerja tetap bagi semua pekerjaan yang bersifat non-musiman melalui kebijakan daerah. Keempat, Penjaminan kemerdekaan berserikat dan kebebasan pers, termasuk menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis. Kelima, Penetapan Upah Minimum Sektoral untuk sektor perikanan tangkap, demi perlindungan buruh yang bekerja dalam kondisi berisiko tinggi.
Keenam, legitimasi resmi terhadap Forum Multi Stakeholder Perlindungan Pekerja Perikanan, melalui SK Gubernur. Ketujuh, perumusan Perda khusus perlindungan pekerja perikanan, untuk harmonisasi regulasi pusat yang tumpang tindih. Kedelapan, Sosialisasi menyeluruh norma-norma ketenagakerjaan oleh Disnaker kabupaten/kota, termasuk sistem pelaporan online dan verifikasi ketat terhadap peraturan perusahaan.
“Kesembilan, penyusunan Peraturan Gubernur tentang Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan, merujuk pada Permen PPPA 1/2020. Kesepuluh, tindakan tegas terhadap pekerja asing ilegal, serta prioritas kepada tenaga kerja lokal dalam proses perekrutan. Dan terakhir sebelas, penguatan fungsi dan kapasitas Satuan Pengawas Ketenagakerjaan, baik dari sisi jumlah personel maupun keahlian, termasuk pengawasan rutin dan berkelanjutan di sektor pariwisata dan perhotelan,” jelasnya.
Hal ini penting, karena situasi ketenagakerjaan di Bali dinilai semakin memburuk dan jauh dari prinsip keadilan serta perlindungan bagi buruh. Hal ini mengemuka dalam audiensi terbuka yang digelar Aliansi Perjuangan Rakyat Bali.
“Yang lebih memprihatinkan, pengawasan ketenagakerjaan justru sangat terbatas. Hanya ada segelintir pengawas untuk ribuan perusahaan. Akibatnya, pelanggaran normatif seperti jam kerja berlebih, upah tidak pasti, hingga K3 yang diabaikan, tak ditindak dengan layak,” kata Bujangga.
Audiensi diterima oleh Wakil Ketua III DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra, Ketua Komisi IV I Nyoman Suwirta, sejumlah anggota Komisi IV DPRD Bali, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra, mengapresiasi langkah aliansi yang dinilai proaktif menyuarakan isu-isu krusial yang dihadapi buruh dan pekerja di Bali. Ia menyebut dalam catatannya pertemuan tersebut memuat sedikitnya 14 poin penting, yang mencakup persoalan regulasi perikanan, sistem outsourcing, hingga diskriminasi terhadap pekerja perempuan.
“Jadi bagaimana kita bisa memperhatikan situasi tenaga kerja baik itu di perusahaan maupun diperikanan kan itu, intinya agar ada pengawasan perbaikan serta membuat aturan-aturan sebagaimana yang diresahkan dan dituntutkan tadi untuk para pekerja yang ada di Bali ini. Jadi banyak sekali sudah disampaikan, kalau saya catat di sini sebenarnya ada sekitar 14 poin,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, secara gamblang mengakui bahwa hak-hak tenaga kerja di Bali belum sepenuhnya terpenuhi. Ia menyoroti praktik pengupahan yang tak layak, beban iuran BPJS yang masih ditanggung pekerja, dan maraknya PHK sepihak oleh perusahaan tanpa kejelasan maupun perlindungan sosial.
“Masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan ditanggung sendiri oleh karyawan, bahkan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja juga nyaris tidak ada,” ungkap Suwirta, yang juga mantan Bupati Klungkung dua periode.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan perusahaan kepada karyawannya, khususnya dalam hal laporan keuangan. Banyak perusahaan, katanya, melakukan PHK mendadak dengan dalih efisiensi tanpa menjelaskan kondisi keuangan yang sebenarnya kepada pekerja.
Sebagai langkah konkret, Komisi IV berencana merekomendasikan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali agar menyusun anggaran khusus untuk memverifikasi perusahaan-perusahaan yang belum patuh terhadap kewajiban jaminan sosial tenaga kerja. Ia juga mengatakan kepada aliansi untuk untuk melaporkan jika ada temuan perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak karyawan.
Selain itu, Suwirta menegaskan komitmennya untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan. “Kami siap turun secara acak. Kalau ada perusahaan yang melanggar, laporkan saja. Kami akan sidak langsung,” tegasnya.(WIR)