DENPASAR – Anggota DPR-RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, I Wayan Sudirta mengapresiasi Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia (PPHKI) menggelar acara Indonesia Justice Conference IV (Konferensi Keadilan Indonesia) yang mengangkat topik Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
“Saya berharap acara PPHKI berikutnya menumbuhkan kembangkan keadilan dan kebinekaan. Jika keadilan itu, sunguh-sungguh ingin diwujudkan, gunakan RJ,” kata Wayan Sudirta, Jumat (30/6/2023).
Dengan PPHKI mengundang pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dalam acara tersebut, lanjut Sudirta, dapat menjadi pelajaran, agar bersungguh-sungguh kembali ke fitrah budaya bangsa dengan hukum adat, yang saat ini dipopulerkan dengan istilah RJ. “Jika RJ ini berkembang pesat, maka kita tidak mengeluh penjara penuh,” katanya

Sudirta merasa senang karena diundang dalam pertemuan tersebut, karena mengangkat topiknya tentang RJ. PPHKI mengucapkan selamat dan diharapkan organisasi ini menjadi perekat.
Dia menuturkan, hal ini menarik karena RJ ini sudah dikembangkan di negara barat. Dan, setelah diteliti, bahwa RJ ini hampir sama dengan hukum adat yang dikembangkan di negara lain.
“Sedangkan kita meninggalkan hukum adat, karena menerima KUHP dan KUHAP perdata. Ini yang menimbulkan masalah, seperti meninggal hukum adat dan hukum RJ, sehingga lari ke hukum barat. Yang efeknya saat mencari hukum dan keadilan sangat panjang. Untuk perkara pidana misalnya harus melalui ke Polisi, Jaksa, dan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan MA hingga PK,” katanya. (WAYAN/TIM)