BULELENG – Pelaku pencurian hewan ternak jenis kambing ya meresahkan mayarakat Desa Unggahan, Seririt, Buleleng akhirnya berhasil ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Seririt.
“Saat diamankan, pelaku mencoba melakukan perlawanan, dan petugas terpaksa memberikan tindakan terukur dengan menembak betis kanannya,” kata Kompol I Made Suwandra, Kamis (20/7/2023).
Penangkapan berawal dari adanya laporan korban bernama I Nengah Sukadarma yang beralamat di Desa Unggahan, Seririt yang kehilangan 2 ekor kambing pada tanggal (30/6/23) dengan kerugian Rp. 5 juta rupiah. Selain itu ada juga laporan dari korban lain bernama I Putu Sianta yang telah kehilangan 4 ekor kambing dengan total kerugian Rp10 juta pada (4/7/2023)
Adanya laporan tersebut, kemudian ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Seririt yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Ida Bagus Putu Permana Dwija Putra mendatangi lokasi dan selanjutnya melakkan olah TKP.
“Saat itu Petugas menemukan sisa bagian tulang belulang daging kambing yang disembelih pelaku”, ucap Kapolsek Seririt, Kompol I Made Suwandra saat Press Releeas di Polsek Seririt didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika.
Selanjutnya setelah melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi-saksi, Petugas melakukan penyelidikan dan penyisiran. Berbekal informasi yang ada pelaku berhasil di identifikasi bernama Gede Ngurah Darma Yasa yang merupakan residivis kambuhan.
Setelah dilakukan pengintaian, pada tanggal (15/7/23) pelaku berhasil diamankan Petugas di Desa Sidatapa Kecamatan Banjar yang merupakan tempat keseharian pelaku bergaul.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian kambing dengan cara dimutilasi dan diambil dagingnya. Setelah itu dengan menggunakan sepeda motor pinjaman daging kambing hasil curian itu dijual ke ke daerah Tampekan, Desa Banjar.
Begitu juga aksinya yang kedua hasilnya diserahkan kepada seseorang berinisial DW dari Desa Sidatapa, Banjar kemudian ditukar dengan makanan, beras, rokok, dan sejumlah uang tunai untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari.
“Tersangka juga mengakui pernah mencuri mesin semprot air, tabung gas, kompor gas, mesin potong rumput yang telah dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya”, terangnya.
Kapolsek Seririt, Kompol I Made Suwandra menegaskan pelaku kini ditahan di Polsek Seririt dan atas perbuatanya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke -1 KUHP Yo 367 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke -1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti yang behasil diamankan dari pelaku yakni, sebuah pisau dapur dan kapak, satu karung beras, tiga potong kulit kepala kambing. ”Tersangka merupakan residivis yang telah tujuh kali melakukan perbuatan serupa dan sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Singaraja,” tandasnya.(009)