Rabu, Juli 2, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Angkutan Barang Langgar Aturan Ditertibkan, 23 Kendaraan Terjaring

DENPASAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar melakukan Operasi penertiban, yang menyasar kendaraan angkutan barang, melanggar aturan, di Pos 1 Simpang Cokro-Uma Anyar, Denpasar, Selasa (27/6).

“Operasi kali ini berhasil menjaring 23 kendaraan angkutan barang yang melibatkan unsur TNI 3 orang, Polri 4 orang, Dishub 25 orang, Satpol PP 15 orang danĀ  Organda,” ungkap Kabid Dalops Dinas Perhubungan Kota Denpasar Made Sukerata, SH.MH.

Dia mengatakan, dari 26 kendaraan angkutan yang terjaring sebanyak 20 orang diberikan pembinaan, 2 orang tidak membawa STNK dan 1 orang tidak membawa SIM. “Untuk langkah selanjutnya ditindak oleh pihak kepolisian dan diberikan surat tilang,” jelas Sukerata.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, masih banyak kendaraan pick up atau kendaraan barang lainnya dipakai mengangkut penumpang.Ā  Hal ini sangat membahayakan jiwa penumpang.

Untuk itu, pihaknya akan terus mengadakan penertiban, disamping juga melindungi bagi angkutan yang telah mempunyai izin resmi. “Bagi kendaraan yang terjaring, kami mengarahkan untuk segera mengurus izin angkutan,” sebutnya.

Mengingat masih banyak adanya para pengemudi yang melanggar rambu-rambu lalu lintas seperti larangan parkir, Dishub Denpasar, tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas.

“Kami sudah menyiapkan mobil Derek untuk menderek kendaraan yang parkir sembarangan. Mari kita ikuti dan taati rambu-rambu dan peraturan lalu lintas sehingga dalam mempergunakan kendaraan bermotor dan berlalu lintas dapat selamat sampai di tempat tujuan,” pungkasnya. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER