DENPASAR – Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (SIREKAP) di web Pemilu2024.kpu.go.id, yang sempat mengalami kesalahan sistem, saat membaca tulisan formulir C hasil yang ditulis KPPS, kini telah dibenahi KPU.
“Jadi aplikasi ini, salah membaca tulisan yang dibuat oleh KPPS, dalam proses lembaran C hasil. Dimana, ada panduan menulis angka yang bentuknya digital, tapi ada beberapa KPPS yang menulis sesuai model tulisan angka mereka. Makanya ada kesalahan aplikasi membaca,” kata Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, I Gede John Darmawan, di Denpasar, Jumat (16/2/2024).
Dia menjelaska, memang ada proses perkembangan perolehan suara peserta Pemilu terlihat naik dan turun pada SIREKAPÂ pemilu2024.kpu.go.id. Hal itu dikarenakan dalam proses pengimputan data.
“Jadi tidak ada suara peserta pemilu yang hilang. Jadi, ini perlu disampaikan kepada publik, agar informasinya tidak simpang siur di masyarakat,” katanya.
Dia mencontohkan, misal dilihat awal ada angkan 714, dan tiba-tiba menjadi 214, ini merupakan proses perbaikan diaplikasi SIREKAP saat membaca data.
Terkait perkembangan pemungutan suara di Bali, kata dia, saat ini progres SIREKAP pads 16 Februari 2024, hingga pukul 10.07 WITA, progres sudah masuk 46,53 persen atau 5.960 TPS masuk dari 12.809 TPS untuk pemilu presiden (Pilpres).
“Ini datanya akan terus berkembang dsn berlanjut, karena mulai hari ini hingga 2 Maret 2024, temen-teman tingkat kecamatan akan melakukan rekapitulasi ditingkat kecamatan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, apabila proses rekapitulasi di tingkat kecamatanada keterlambatan upload dokumen C di SIREKAP, maka akan dilakukan proses upload di tempat. “Jadi nanti data ini akan terus bergerak. Ini sebagai bukti transparansi penyelenggaraan Pemilu kepada seluruh pemilih dan peserta yang ada di Indonesia,” katanya.
Kedua, untuk proses sanding datanya nanti akan ada di rekapitulasi tingkat kecamatan. Sehingga, metode sirekap ini hanya menjadi alat bantu. Karena, rekapitulasi yang sebenarnya adalah rekapitulasi berjenjang dari tingkatan TPS, PPK, KPU kabupaten kota, provinsi, sampai di KPU republik Indonesia. Dan, hasilnya ditetapkan paling lambat 20 Maret 2024.(WIR)