BANGLI – Rumah Tahanan Kelas II B Bangli memberikan asimilasi kepada empat orang narapidana, Kamis (24/2). Kebijakan pelaksanaan asimilasi di rumah tersebut diberikan terkait pandemi Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021.
Rumah Tahanan Kelas IIB Bangli memastikan proses asimilasi di rumah dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku. Kebijakan asimilasi tersebut diberikan tentunya setelah semua syarat administrasinya terpenuhi, sehingga dilanjutkan dengan penyerahan WBP kepada Bapas pengawas secara daring melalui videocall.
Adapun warga binaan Pemasyarakatan Rutan Bangli yang mendapat asimilisasi di rumah hari ini terdiri dari 3 orang kasus narkotika dan 1 orang kasus pencurian.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, Wayan Agus Miarda menyampaikan bahwa semua proses pelaksanaan asimilasi di rumah tersebut dilakukan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid 19.
Dimulai dari penyerahan berkas awal yang dapat dipenuhi persyaratannya melalui SISULTAN RUBLI yaitu aplikasi informasi serta pengusulan berkas integrasi warga binaan oleh keluarga menggunakan smartphone yang dapat dilakukan dari rumah tanpa harus ke rutan. “Kemudian setelah segala berkas diproses sehingga terpenuhi syarat administratif maka pelaporan kepada bapas juga via daring,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan pihaknya memberikan pelayanan prima bagi masyarakat guna mempercepat reformasi birokrasi di jajaran Kanwil Bali.
Dalam hal ini bukan hanya masyarakat di luar yang notabene keluarga narapidana, akan tetapi masyarakat yang juga berada di dalam Lapas atau Rutan yaitu warga binaan Pemasyarakatan.
Asimilasi di rumah menurutnya juga salah satu alternatif yang ditempuh pemerintah untuk mengurangi kapasitas di dalam Lapas atau Rutan sehingga dapat memberi ruang yang cukup. Dengan demikian akan mampu menekan penularan virus Covid 19. Mengingat Lapas atau Rutan saat ini over kapasitas sehingga tak dapat diberlakukannya social distancing.
Ditegaskan, Asimilasi yang diberikan tersebut bukan berarti narapidana terbebas dari hukumanya. “Dengan diberikan Asimilasi, mereka bukan bebas begitu saja melainkan para warga binaan tersebut masih dalam pengawasan oleh pihak kami yaitu pada Balai Pemasyarakatan,” jelasnya.
Balai Pemasyarakatan, kata dia, dalam hal ini akan melakukan pengawasan dan bimbingan terhadap warga binaan yang menjalani program asimilasi di rumah.
“Warga binaan yang menjalankan program asimilasi tersebut kita namakan dengan klien pemasyarakatan, dimana mereka akan diharuskan untuk wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan,” katanya.
Pihaknya menegaskan, bahwa pemberian asimilasi kepada narapida dilaksanakan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan tidak ada pungutan biaya. (des)