Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Asimilasi  4 Narapidana dari Rutan Bangli,  Dipastikan Tak Ada Pungutan

BANGLI –  Rumah  Tahanan   Kelas II B  Bangli  memberikan  asimilasi kepada  empat  orang narapidana, Kamis  (24/2). Kebijakan pelaksanaan asimilasi di rumah  tersebut diberikan terkait pandemi Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021.

Rumah Tahanan  Kelas IIB Bangli memastikan proses asimilasi di rumah dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku. Kebijakan asimilasi tersebut diberikan  tentunya  setelah semua syarat administrasinya terpenuhi, sehingga dilanjutkan dengan penyerahan WBP kepada Bapas pengawas secara daring melalui videocall.

Adapun warga binaan Pemasyarakatan Rutan Bangli yang mendapat asimilisasi di rumah hari ini terdiri dari 3 orang kasus narkotika dan 1 orang kasus pencurian.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, Wayan Agus Miarda  menyampaikan bahwa semua proses pelaksanaan asimilasi di rumah tersebut dilakukan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid 19.

Dimulai dari penyerahan berkas awal yang dapat dipenuhi persyaratannya melalui SISULTAN RUBLI yaitu aplikasi informasi serta pengusulan berkas integrasi warga binaan oleh keluarga menggunakan smartphone yang dapat dilakukan dari rumah tanpa harus ke rutan.  “Kemudian setelah segala berkas diproses sehingga terpenuhi syarat administratif maka pelaporan kepada bapas juga via daring,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk  mengatakan  pihaknya  memberikan pelayanan prima bagi masyarakat guna mempercepat reformasi birokrasi di jajaran Kanwil Bali.

Dalam hal ini bukan hanya masyarakat di luar yang notabene keluarga narapidana, akan tetapi masyarakat yang juga berada di dalam Lapas  atau Rutan yaitu warga binaan Pemasyarakatan.

Asimilasi di rumah menurutnya  juga salah satu alternatif yang ditempuh pemerintah untuk mengurangi kapasitas di dalam Lapas atau Rutan sehingga dapat memberi ruang yang cukup. Dengan demikian akan mampu menekan penularan virus Covid 19. Mengingat Lapas atau Rutan  saat  ini over kapasitas sehingga tak dapat diberlakukannya social distancing.

Ditegaskan,  Asimilasi   yang diberikan  tersebut  bukan berarti  narapidana  terbebas dari hukumanya. “Dengan diberikan Asimilasi, mereka bukan bebas begitu saja melainkan para warga binaan tersebut masih dalam pengawasan oleh pihak kami yaitu pada Balai Pemasyarakatan,” jelasnya.

Balai Pemasyarakatan, kata dia,  dalam hal ini akan melakukan pengawasan dan bimbingan terhadap warga binaan yang menjalani program asimilasi di rumah.

“Warga binaan yang menjalankan program asimilasi tersebut kita namakan dengan klien pemasyarakatan, dimana mereka akan diharuskan untuk wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan,”  katanya.

Pihaknya menegaskan, bahwa  pemberian asimilasi  kepada narapida  dilaksanakan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan tidak ada pungutan biaya.  (des)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER