JAKARTA – Konsep Flexible Working Arrangement (FWA) atau fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini menjadi keniscayaan di era digital. Konsep ini, yang awalnya diragukan oleh masyarakat, kini semakin diterima setelah diterapkan selama pandemi COVID-19 pada tahun 2019.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menjelaskan pada awalnya konsep FWA tidak mendapat kepercayaan publik. Banyak yang meragukan apakah ASN dapat diizinkan bekerja fleksibel di luar kantor.
Hal ini disampaikan dalam dalam Webinar ASN Belajar Seri 10: Flexible Working Arrangement (FWA): Antara Efisiensi dan Kinerja yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur, Kamis (13/3/2025),
“Pada saat itu masyarakat masih belum percaya. Bisa nggak ASN ini diberikan FWA, sementara tiap hari saja absen ke kantor terus diawasi. Makanya pada saat itu dilakukannya FWA ini tidak bisa langsung diterapkan, tapi dilakukan uji coba,” ungkap Denny.
Namun, saat pandemi COVID-19, situasi memaksa pemerintah untuk memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah guna menghindari penularan virus. Sejak saat itu, konsep fleksibilitas kerja atau FWA dapat dijalankan dengan baik.
FWA, menurut Denny, adalah metode kerja yang memungkinkan ASN untuk menjalankan tugas kedinasan mereka baik secara lokasi maupun waktu tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi. “Fleksibilitas kerja ini dibagi menjadi dua, yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan fleksibilitas kerja secara waktu,” ujarnya.
FWA secara lokasi memungkinkan pegawai untuk bekerja dari berbagai tempat seperti kantor, rumah, atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian. Sementara itu, fleksibilitas kerja secara waktu memberikan kesempatan bagi ASN untuk mengatur jam kerja mereka agar dapat memenuhi target kinerja dan jumlah jam kerja yang telah ditetapkan.
Meskipun demikian, Denny menekankan bahwa fleksibilitas kerja bukanlah hak pegawai, melainkan diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
“Fleksibilitas kerja ini ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan karakteristik pekerjaan pada masing-masing Instansi Pemerintah,” tambahnya.
Kepala BPSDM Provinsi Jawa Timur, Ramliyanto, juga menyampaikan bahwa di awal tahun 2025, FWA banyak diperbincangkan setelah muncul kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. FWA, menurutnya, bisa menjadi salah satu alternatif untuk meningkatkan efisiensi anggaran, mengingat pola kerja seperti bekerja dari rumah (WFH) sudah teruji selama pandemi.
“Jika kita flashback salah satu model pola kerja FWA yakni WFH atau bekerja dari rumah sudah pernah kita terapkan secara masif pada masa pandemi COVID-19 lalu. Artinya secara praktik terhadap penerapan pola kerja FWA ini bagi ASN bisa lebih cepat diadaptasi,” ungkap Ramliyanto.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa penerapan fleksibilitas ini harus diimbangi dengan penilaian kinerja yang baik, sehingga ASN tetap dapat memenuhi target dan memberikan hasil yang optimal.
Dengan adanya fleksibilitas ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kinerja ASN dan mendukung efisiensi anggaran negara melalui pengelolaan yang lebih optimal dan berbasis teknologi. (MK/SB)