Minggu, April 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Awig-Awig Adat Penasan Tihingan Resmi Dikukuhkan Bupati Klungkung

KLUNGKUNG – Bertepatan pada rahina Purnama Kapat, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menghadiri Acara Pengukuhan Awig-awig Desa Adat Penasan, Tihingan bertempat di Pura Puseh lan Bale Agung Desa Adat Penasan, Senin (10/10).

Turut hadir mendampingi Bupati Suwirta pada kesempatan tersebut Camat Banjarangkan I Dewa Komang Aswin, Perbekel Tihingan I Wayan Sugiarta dan krama Desa Adat  Tihingan, serta undangan terkait lainnya.

Dalam sambutannya Bupati mengingatkan, agar Awig-awig dapat mengikuti perkembangan zaman dan menyesuaikan dengan adat istiadat yang sudah ada maupun yang sudah berjalan di Desa Adat Penasan.

Selain hal tersebut juga harus selaras dengan peraturan Pemerintah baik itu peraturan dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Peraturan Desa. Hal ini dipandang perlu, di samping untuk mensejahterakan masyarakat.

Keberadaan awig-awig juga dapat digunakan untuk melindungi masyarakat desa dari perbuatan yang melanggar hukum.

“Isi dari awig-awig tidak untuk dikeramatkan, melainkan untuk disepakati dan dilaksanakan dengan tujuan untuk mensejahterakan dan melindungi masyarakat serta Sumber Daya Alam yang ada di Desa Adat Penasan,”  Kata Bupati Suwirta.

“Kepada Perangkat Desa Adat didorong untuk lebih mensosialisasikan awig-awig yang ada kepada seluruh masyarakat di Desa Adat Penasan,” sambungnya.

Bupati Suwirta juga mengingatkan masyarakat Desa Adat Penasan untuk melakukan pemilahan sampah dari sumbernya, mentaati Peraturan Perda KTR,  ikut menjaga kebersihan dan menata telajakan di lingkungan Desa Tihingan yang menjadi salah satu Obyek pariwisata di Kabupaten Klungkung.

Sementara itu, Bendesa Desa Adat Penasan I Wayan Subadra, menyampaikan, bahwa Awig-Awig Desa Adat Penasan sudah berumur kurang lebih 40 tahun sejak dikukuhkan pada 5 Agustus 1982.

“Awig-Awig desa kami umurnya sudah mencapai kurang lebih 40 tahun silam, sejak dikukuhkan dulu pada tanggal 05 Agustus 1982. Awig-awig ini dibuat dalam bentuk lontar dan buku,” terangnya

Lanjut, Bendesa Adat Penasan menyampaikan, untuk Awig-awig yang saat ini dikukuhkan dalam bentuk lontar, dua buah buku. Satu buku ditulis dengan menggunakan aksara Bali dan huruf latin Bali, dan satu buku lagi ditulis dengan menggunakan huruf latin Bali dan huruf latin Indonesia.

“Untuk Awig-Awig yang dikukuhkan saat ini dalam bentuk lontar dan 2 buah buku, dimana 1 buku ditulis dengan huruf aksara Bali dan latin Bali sedangkan 1 buku lagi ditulis dengan huruf latin Bali dan latin Indonesia” ungkapnya.

Acara Pengukuhan Awig-Awig yang diisi dengan persembahyangan bersama dipuput oleh Ida Peranda Istri Rai Keniten saking Gria Gede Intaran Tihingan. (IGS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER