JAKARTA – Badan Bank Tanah dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa (11/3/2025) di Kantor Badan Bank Tanah, Jakarta. Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk optimalisasi pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan berbagai fasilitas sosial bagi masyarakat, khususnya kaum dhuafa.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, berharap kerjasama ini dapat memberi dampak sosial yang besar bagi masyarakat Indonesia, terutama dalam penyediaan lahan untuk pembangunan rumah ibadah, fasilitas umum (fasum), dan mendukung pemerataan ekonomi.
Parman menjelaskan bahwa lahan yang dialokasikan untuk kepentingan sosial ini akan sangat bermanfaat untuk pembangunan masjid, pondok pesantren, dan fasilitas umum yang dapat menunjang kesejahteraan masyarakat.
“Lahan yang dialokasikan untuk kepentingan sosial ini dapat digunakan untuk pembangunan rumah ibadah, fasilitas umum, serta mendukung pemerataan ekonomi,” jelas Parman.
Sebagai tindak lanjut dari MoU ini, Baznas akan membangun masjid sebagai proyek percontohan di HPL (Hak Pengelolaan Lahan) Badan Bank Tanah yang lokasinya terletak dekat dengan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) atau Bandara Internasional Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
“Penandatanganan ini menjadi sinergi yang baik di bulan suci Ramadan ini, sebagaimana amanat yang diberikan pemerintah kepada kami, yakni menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, salah satunya berupa fasilitas sosial,” tambah Parman.
Sementara itu, Ketua Baznas RI, KH. Noor Achmad, menyambut baik kerja sama ini. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan lahan untuk kesejahteraan umat.
“Saya baru memahami bahwa Badan Bank Tanah memiliki misi sosial besar dalam distribusi tanah untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat. Apa yang kita lakukan hari ini adalah langkah nyata dalam membantu mereka yang membutuhkan,” ujarnya.
Noor Achmad juga menambahkan, kerja sama ini dapat membuka peluang besar dalam mendayagunakan dana ZIS dan DSKL untuk menciptakan keadilan sosial dan memutus rantai kemiskinan.

“Baznas memiliki peran utama dalam menghimpun dan menyalurkan dana dari muzaki kepada mustahik. Salah satu fokus utama Baznas adalah memutus rantai kemiskinan dengan mendayagunakan dana ZIS dan DSKL secara optimal,” pungkasnya.(MK/SB)